Tangerang – Perayaan Hari Raya Waisak 2569 BE yang jatuh pada 12 Mei 2025 membawa berkah bagi umat Buddha di seluruh Indonesia, termasuk bagi warga binaan pemasyarakatan yang memeluk agama Buddha, khususnya di Rutan Kelas I Tangerang, Senin (12/05).
Sebanyak lima dari sepuluh warga binaan Rutan Kelas I Tangerang yang beragama Buddha menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak tahun ini, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) Republik Indonesia Nomor: PAS-708, 709, 710 .PK.05.04 Tahun 2025, tertanggal 12 Mei 2025.
Adapun rincian remisi yang diberikan adalah sebagai berikut: dua orang menerima remisi dengan besaran potongan 15 hari, dan tiga orang menerima remisi dengan potongan 1 bulan. Remisi ini merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan itikad baik, disiplin, serta aktif dalam mengikuti program pembinaan.
Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Raja Muhammad Ismael Novadiansyah, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan implementasi dari sistem pemasyarakatan yang menekankan aspek pembinaan dan penghargaan terhadap perubahan perilaku warga binaan.
“Pemberian remisi ini menjadi bukti bahwa negara memberi apresiasi kepada warga binaan yang bersungguh-sungguh menjalani proses pembinaan. Ini juga menjadi motivasi bagi yang lain untuk terus memperbaiki diri,” ujar Raja.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Rutan juga membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang disampaikan secara serentak di seluruh Lapas, Rutan, dan LPKA se-Indonesia. Dalam amanat tersebut, Menteri IMIPAS menekankan pentingnya momen Waisak sebagai ajakan untuk meningkatkan pengendalian diri, kebijaksanaan, serta sebagai wujud kontribusi dalam menciptakan perdamaian dunia.
Raja juga menambahkan bahwa remisi Waisak tahun ini diberikan kepada lima dari sepuluh warga binaan beragama Buddha dengan besaran antara 15 hari hingga 1 bulan, sesuai hasil evaluasi dari Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
“Kami berharap, dengan adanya remisi ini, warga binaan yang bersangkutan dapat merasakan makna Waisak sebagai momentum refleksi dan kebangkitan spiritual untuk menjadi pribadi yang lebih baik ke depan,” pungkasnya.
Pemberian remisi khusus ini diharapkan menjadi semangat baru bagi warga binaan dalam menjalani masa pidananya, serta menjadi bagian dari upaya mewujudkan pemasyarakatan yang lebih humanis dan berkeadilan.