Remisi Khusus Waisak 2569 BE/2025 M : Dua Orang Warga Binaan Lapas Cibinong Terima Pengurangan Masa Pidana

Lapas Cibinong memberikan remisi khusus Hari Raya Waisak kepada dua orang warga binaan, di Vihara Yang Xin Sabbe Satta Bhavantu Sukhitatta Lapas Cibinong, Senin (12/5/2025).

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada Warga binaan Lapas Kelas IIA Cibinong diatur dalam Undang-Undang RI No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-710.PK.05.04 Tahun 2025 dan Nomor PAS-854.PK.05.04 Tahun 2024 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Waisak dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Waisak Tahun 2025.

Kepala Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto, mengatakan bahwa pemberian remisi merupakan hak yang diatur dalam peraturan perundang undangan, dan diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. “Remisi ini bukan hanya soal pemotongan masa tahanan, tetapi juga apresiasi atas perubahan dan niat baik warga binaan dalam menjalani kehidupan yang lebih baik. Kami ingin setiap peringatan hari besar keagamaan juga menjadi momen refleksi dan pembinaan karakter,” ujar Kalapas.