Lakukan Pelanggaran, Ratusan ASN Kemenimipas Dikirim ke Pulau Nusakambangan

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengirim 365 Aparatur Sipil Negara (ASN) pelanggar disiplin ke Pulau Nusakambangan untuk menjalani pembinaan.

“Ini merupakan program yang baru pertama kali dilaksanakan oleh Kemenimipas, baik pegawai pemasyarakatan dan juga pegawai imigrasi yang terkena hukuman disiplin yang ditempa di Pulau Nusakambangan,” kata Inspektur Jenderal Kemenimipas Yan Sultra Indrajaya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan, pengiriman pegawai ke Nusakambangan bertujuan untuk memperkuat pembinaan mental, meningkatkan kedisiplinan, memperkuat integritas, memperbaiki kinerja, serta mendorong perubahan perilaku “Mereka yang dikirim ke Nusakambangan merupakan pegawai yang telah menjalani hukuman disiplin,” katanya.

Adapun sepanjang periode Oktober 2024 hingga April 2026, Kemenimipas telah menindak 774 kasus pelanggaran disiplin, terdiri atas 212 hukuman disiplin ringan, 341 hukuman disiplin sedang, 159 hukuman disiplin berat, serta 62 kasus yang masih dalam proses penjatuhan sanksi.

Pelanggaran terbanyak dilakukan oleh pegawai di lini terdepan yang bertugas pada pelayanan publik dan pengamanan, seperti bidang keimigrasian dan pemasyarakatan. (Ant/M-1)