Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menginisiasi pertemuan virtual bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, khususnya di Direktorat Jenderal Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin mengatakan pertemuan tersebut sangat penting guna membahas pendalaman materi terkait target dan konsep kegiatan peningkatan permohonan paten yang ada di Malut. Budi Argap Situngkir dan jajaran terus berupaya meningkatkan permohonan paten di Maluku Utara.
“Kanwil Kemenkum Malut terus melakukan koordinasi, diseminasi, dan edukasi dengan kampus-kampus yang ada di Maluku Utara, terkait pentingnya pelindungan kekayaan intelektual termasuk paten,” ujar Budi Argap Situngkir dalam keterangannya, Kamis (17/4).
Kepala Subbidang Permohonan dan Pelayanan Ditjen Paten DTLSTRD, Rifan Fikri mengungkapkan bahwa karena di tahun 2025 ada penghematan anggaran dapat dilakukan koordinasi ke kampus-kampus atau menggunakan strategi lainnya guna mengupayakan peningkatan pendaftaran paten.
“Sebelum dilaporan pada triwulan I atau B03 harus dibuat laporan target permohonan paten dan konsep kegiatan peningkatan permohonan paten di wilayah. Agar bisa fokus dan konsentrasi terhadap target tersebut,” ujar Rifan.
Kabid Pelayanan KI, Zulfikar Gailea dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa pihaknya mengupayakan peningkatan permohonan paten di Maluku Utara melalui koordinasi yang intens.
“Kami segera melakukan inventarisir universitas dan sekolah tinggi serta SMK yang ada di Maluku Utara untuk membuat jadwal kunjungan dan memetakan paten yang akan di daftarkan di tahun 2025,” pungkasnya.