Isu Ijazah Palsu Jokowi Mencuat, Kuasa Hukum: Tidak Benar dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Tuduhan yang beredar di media sosial dinilai menyesatkan. Semua pihak diminta menghormati hak hukum Jokowi sebagai seorang warga sipil .

Tudingan soal ijazah palsu Presiden RI Ke-7, Joko Widodo kembali mencuat dan menjadi perbincangan di media sosial. Publik masih mempertanyakan mengenai keaslian dokumen tersebut. Beredar kabar dokumen otentik milik Jokowi  tidak lagi berada dalam arsip resmi kampus.

Jokowi dalam sebuah wawancana sebelumnya menilai tuduhan tersebut merupakan fitnah. Sebab menegaskan memang benar menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Kita ingin menunjukkan bahwa betul-betul saya ini kuliah di Fakultas Kehutanan, betul-betul ijazah dikeluarkan oleh UGM,” kata Jokowi, Jumat (11/4/2025).

Jokowi memastikan bakal menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan narasi-narasi hoaks tentang ijazah palsu miliknya. Langkah tersebut dibuktikan dengan tim kuasa hukumnya yang menggelar jumpa pers.

Kuasa Hukum Jokowi,  Yakup Putra Hasibuan menegaskan bahwa tuduhan yang beredar di media sosial terkait ijazah Jokowi yang disebut palsu adalah tidak benar dan sangat menyesatkan. Ijazah Jokowi asli dan telah diverifikasi oleh UGM yang merupakan lembaga yang berwenang.

“Pertama-tama kami sampaikan dengan tegas dulu bahwa tuduhan-tuduhan mengenai ijazah palsu Bapak Joko Widodo adalah tidak benar, dan itu sangat menyesatkan,” ujar Yakup saat membuka Konferensi Pers di Jakarta, Senin (14/4/2025).

Dia menegaskan, pihak UGM melalui Dekan Fakultas Kehutanan dan Rektor, telah mengkonfirmasi keaslian ijazah tersebut. Selain itu, ijazah Jokowi juga telah digunakan dan diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) saat beliau mencalonkan diri sebagai Wali Kota, Gubernur, dan Presiden.

Yakup mengatakan, klaim mengenai ijazah palsu sebenarnya sudah lama berlalu dan tidak memiliki dasar hukum. Sebab tak ada satupun putusan pengadilan yang menyatakan ijazah Jokowi palsu.

“Bukan hanya pada saat Bapak Jokowi mencalonkan diri sebagai Presiden, ijazah beliau sudah dikonfirmasi berkali-kali, dan sampai sekarang tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan ijazah Bapak Jokowi itu palsu,” jelas Yakup

Pengacara yang merupakan anak dari Otto Hasibuan ini menyoroti narasi yang beredar yang seolah-olah meminta Jokowi untuk menunjukkan ijazah aslinya sebagai langkah pembuktian, tidak memiliki landasan hukum apapun.

“Kami tidak akan menunjukkan ijazah asli Pak Jokowi kecuali berdasarkan hukum dan dimintakan oleh pihak-pihak yang berwenang seperti pengadilan dan sebagainya. Itu pasti kami akan taat dan kami tunjukkan,” tegasnya

Dia mengingatkan, tuduhan terkait ijazah palsu Jokowi tersebut tidak masuk akal dan sangat tidak sesuai dengan asas hukum. Serta, siapapun yang mendalilkan atau membenarkan suatu tuduhan tersebut, dialah yang harus membuktikan.

“Beban pembuktian itu ada pada penggugat, bukan pada yang dituduh,” tegasnya.

Dia menjelaskan, permasalahan ini sudah pernah digugat oleh sekelompok orang di pengadilan. Hasilnya, tiga kali gugatan yang semuanya kandas di pengadilan. Dalam kesempatan tersebut, Yakup mengingatkan kepada masyarakat untuk berhenti menyebarkan fitnah dan informasi yang tidak benar terkait ijazah milik Jokowi.

“Janganlah kita menyebar-nyebar fitnah, janganlah kita menyebarkan lagi berita bohong. Karena ini tidak baik juga untuk seluruh masyarakat,” katanya.

Yakup juga menekankan, Jokowi kini bukan lagi pejabat negara, melainkan seorang warga sipil biasa yang memiliki hak asasi dan privasi yang harus dihormati. Oleh karena itu, semua pihak diminta menghormati hak hukum Jokowi sebagai seorang warga sipil untuk memperjuangkan hak asasi manusia (HAM) dirinya dan memulihkan nama baiknya.

“Sekali lagi, jika ada pihak-pihak yang merasa belum puas, mereka bisa menempuh jalur hukum yang ada. Namun, kami mengimbau agar seluruh masyarakat berhenti menyebarkan fitnah dan menghormati proses hukum,” pungkas Yakup.