Daerah  

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Serahkan Santunan JKM Kepada Peserta yang Meninggal Dunia

SERANG, Indosatunews.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang menyerahkan santunan kematian kepada tiga orang ahli waris peserta aktif BPJamsostek yang telah meninggal dunia.

Ke tiga peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah meninggal dunia tersebut ialah Almarhum Ari Martopo, Jihaduddin dan Heri.

Diketahui bahwa Almarhum Ari Martopo merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang bekerja di Koperasi Karyawan Marga Mandalasakti. Ia mendapatkan santunan Jaminan Kematian dan Jaminan hari Tua BPJS Ketenagakerjaan dengan total santunan sebesar Rp 59.114.920.

Sedangkan Almarhum Jihaduddin peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan bekerja di Universitas Matla’ul Anwar, Ia mendapatkan santunan Jaminan Kematian dan Jaminan hari Tua BPJS Ketenagakerjaan dengan total santunan sebesar Rp 45.465.650.

Terakhir, Almarhum Heri peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang bekerja sebagai tenaga honorer di Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kota Serang. Ia mendapatkan santunan Jaminan Kematian dan Beasiswa bagi anaknya dengan total sebesar Rp 216.000.000.

Penyerahan santunan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Uus Supriyadi kepada perwakilan ahli waris Ari Martopo dan Jihaduddin. Rabu, 16 April 2025.

Sedangkan ahli waris dari Almarhum Heri di serahkan oleh Walikota Serang H. Budi Rustandi,S.E pada hari Senin 21 April 2025

Ditemui usai menyerahkan santunan, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Uus Supriyadi mengatakan bahwa santunan tersebut merupakan bentuk hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh peserta BPJamsostek.

“Saya mengucapkan turut berdukacita kepada seluruh keluarga yang ditinggalkan, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” kata Uus.

“Dan kami hadir disini untuk menyerahkan hak para almarhum. Semoga dengan santunan ini bisa bermanfaat bagi keluarga yang tinggalkan,” tambah Uus.

Lebih lanjut, Uus menjelaskan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan sangat memberikan manfaat bagi seluruh pekerja Indonesia. Apalagi, saat ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Dengan manfaat yang begitu besar, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucap Uus.

“Apalagi, melalui program jaminan sosial BPJamsostek ini semua pekerja, baik pekerja formal maupun informal seperti pedagang, nelayan, guru honorer, pengurus RT/RW, pengurus masjid dan lainnya bisa menjadi peserta BPJamsostek,” tutup Uus. (BP)