Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni Kembali Polisikan Adam Deni Dengan Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni

INDOSATUNEWS.COM – Meski sudah divonis empat tahun penjara, namun Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, kembali melaporkan pegiat media sosial, Adam Deni ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini dilakukannya pada Kamis, 30 Juni 2022 kemarin.

Laporan Sahroni ke Adam Deni ini teregister dalam Nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022. Sahroni kembali melaporkan Adam dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah, serta sejumlah pasal lain berkaitan dengan ujaran kebohongan.

Melalui akun instagram pribadinya, Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni karena tuduhan membungkam sejumlah pihak. Ahmad Sahroni disebut membayar miliaran rupiah untuk membungkam pihak-pihak yang tertentu.

“Per hari ini, saya melaporkan manusia yang menuduh saya untuk membungkam pihak-pihak terkait dengan jumlah senilai Rp30 M hanya untuk membungkam,” ujar Sahroni seperti dikutip dari akun instagramnya.

Dalam laporannya, Adam Deni dituduhkan melanggar Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. Adapun pelanggaran berupa tuduhan membungkam itu, dilakukan Adam Deni pada 28 Juni 2022 saat menjalankan persidangan kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Anda mengatakan hal yang seenak jidat, tapi tidak Anda sadari bahwa perkataan anda bisa menyebabkan diri anda kena masalah hukum lanjutan,” jelasnya. (Dede/Net).