Wadirtipideksus Bareskrim Polri: ACT Selewengkan Dana Hingga Rp34 Miliar

ACT Selewengkan Dana Hingga Rp34 Miliar
ACT Selewengkan Dana Hingga Rp34 Miliar

INDOSATUNEWS.COM – Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengungkapkan, Rp34 miliar dari total bantuan Rp 138 miliar yang didapat oleh Yayasan Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT), digunakan tidak sesuai peruntukannya atau diselewengkan.

Dana ini didapat setelah ACT menjadi lembaga yang bekerja sama dengan Boeing dalam rangka penyaluran bantuan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018 lalu.

“Kami sampaikan bahwa total dana yang diterima oleh ACT dari Boeing Rp 138 miliar, digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT Rp 103 miliar, dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya,” tutur Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022). (Red).