Vadel Badjideh ditetapkan menjadi tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur. Vadel terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi di Mapolda Jaksel, Kamis (13/2).
Vadel disangkakan dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Vadel sendiri ditetapkan tersangka karena polisi telah memiliki cukup alat bukti.
“Kemudian, yang kita terapkan di sini adalah di Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1, yaitu tentang persetubuhan anak yang di bawah umur,” jelasnya.
Bunyi Pasal 76D:
“Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.”
Bunyi Pasal 81:
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).