Tingkatkan Pemahaman Tentang Hak Cipta, Kanwil Kemenkumham Sumut Adakan Dialog Interaktif

Tingkatkan Pemahaman Tentang Hak Cipta, Kanwil Kemenkumham Sumut Adakan Dialog Interaktif
Tingkatkan Pemahaman Tentang Hak Cipta, Kanwil Kemenkumham Sumut Adakan Dialog Interaktif

INDOSATUNEWS.COM –Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Dialog Interaktif dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Hak Cipta di Smart (101.8 FM).

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 48 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional. Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal.

Bertindak selaku Narasumber yaitu anggota Ketua Sentra KI UMSU (Faisal Riza), Sentra KI Univ. Panca Budi (Onny Medaline) serta Pelaku Seni (Novika Sindi).

Dalam dialog dijelaskan mengenai Hak Cipta, bagaimana cara mendapatkan Hak Cipta, berapa lama perlindungannya dan apa itu pelanggaran Hak Cipta. Turut hadir mendampingi pelaksanaan kegiatan Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Desy Anggerainy beserta jajaran.

Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

Untuk mendapatkan Hak Cipta tentunya kita harus mencatatkan ciptaan kita secara online melalui situs e-hakcipta.dgip.go.id dan ikuti langkah-langkah yang telah ditentukan di dalam situs tersebut. Untuk Hak Cipta pada tahun 2022 telah berlaku Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC), yang biasanya untuk pencatatan sampai keluarnya sertifikat membutuhkan waktu bisa 1 s/d 2 hari, sekarang hanya membutuhkan waktu 5 s/d 10 menit.

Pelanggaran Hak Cipta dapat berupa Mengunggah atau mengunduh ciptaan berupa lagu, video, foto, gambar, tulisan secara tanpa hak; Membuat website dengan menggunakan gambar atau foto atau tata letak atau desain atau video secara tanpa hak; Mengakui karya tulis orang lain sebagai karya tulis sendiri (plagiat).

Sanksi pidana terhadap pelanggaran hak cipta yang diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang hak cipta adalah: Dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan diancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar rupiah.

Dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mendengarkan, atau menjual kepada umum ciptaan hasil pelanggaran hak cipta diancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 500 juta rupiah. Memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer diancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 500 juta rupiah. (Dede).