Tingkatkan Pemahaman dan Koordinasi terkait KI Komunal, Kanwil Kemenkum Jabar Laksanakan FGD Bersama Pemda Jabar

Bandung – Dalam rangka untuk menginventarisasi dan mencatatkan data Kekayaan Intelektual Komunal di wilayah Jawa Barat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) pada hari ini melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan Teknis Pencatatan KIK bersama dengan jajaran Pemerintah Daerah di wilayah Jawa Barat secara daring melalui Zoom Meeting (Kamis, 06/02/2025).

Dari ruang rapat Romli Atmasasmita, Kanwil Jabar, Kepala Kantor Wilayah Asep Sutandar beserta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Ery Kurniawan dan jajaran Subbidang Pelayanan KI melaksanakan FGD secara virtual bersama para perwakilan dari Dinas Pariwisata & Kebudayaan di lingkungan Pemda wilayah Jawa Barat.

Menghadirkan Analis KI Kanwil Jabar Hafni Zanna Dewi sebagai narasumber, di sini dijelaskan mengenai perbedaan jenis – jenis Kekayaan Intelektual seperti KI Personal dan KI Komunal. Lebih lanjut lagi dalam paparan ini juga dijelaskan mengenai ragam KI Komunal seperti Ekspresi Budaya Tradisional dan Potensi Indikasi Geografis, selain itu juga dijelaskan mengenai pentingnya inventaris KI Komunal serta prosedur pencatatannya melalui situs DJKI. Dalam paparan materi ini juga dijelaskan mengenai pentingnya perlindungan KI Komunal untuk mencegah konflik klaim sepihak oleh pihak – pihak luar yang tidak memiliki hak terhadap KI Komunal tersebut.

Kakanwil Asep Sutandar melalui sambutannya membuka FGD ini memberikan apresiasi luar biasa atas kehadiran dari seluruh Jajaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan se-Jawa Barat. FGD ini diselenggarakan sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman dan koordinasi terkait Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) serta prosedur pencatatannya secara virtual. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan wawasan kepada para pemangku kepentingan dalam rangka perlindungan dan pemanfaatan KIK di era digital.

Asep Sutandar menyampaikan bahwa Pemerintah, melalui berbagai regulasi telah berupaya memberikan perlindungan terhadap KIK dengan sistem pencatatan. Namun dalam implementasinya, masih banyak tantangan yang harus dihadapi seperti kurangnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pencatatan, keterbatasan sumber daya, serta perlunya koordinasi antara berbagai pemangku kepentingan. Oleh karena itu Kakanwil Asep menyampaikan bahwa FGD ini menjadi wadah yang tepat bagi seluruh untuk berdiskusi, bertukar pikiran, serta mencari solusi terbaik agar proses pencatatan KIK dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien.

Saya berharap melalui diskusi ini, kita dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif dan aplikatif dalam mendukung perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal. Saya juga mengajak seluruh peserta untuk berpartisipasi aktif, berbagi pengalaman, serta memberikan masukan yang dapat memperkaya pembahasan kita hari ini.” Jelas Asep.

Dilanjutkan sesi pemaparan teknis oleh Bapak Ery Kurniawan selaku Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual dan Tim dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual yang menjelaskan secara umum terkait KIK dan teknis terkait pencatatan KIK.

Setelah presentasi, diadakan sesi tanya jawab yang menghasilkan diskusi yang produktif dan memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para peserta.

FGD ini menghasilkan berbagai rekomendasi strategis yang diharapkan dapat menjadi dasar bagi kebijakan pencatatan KIK secara virtual. Langkah-langkah tindak lanjut akan terus dikoordinasikan guna memastikan efektivitas implementasinya di lapangan.