INDOSATUNEWS.COM – Untuk memperluas kualitas layanan bantuan hukum, Kanwil Kemenkumham Papua menyelenggarakan Pelatihan Paralegal Tingkat Dasar pada 3-5 Agustus 2022 di Aula Utama Kanwil Papua, Kegiatan ini didukung dan bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum Papua Justice and Peace (PJP), sebagai upaya perluasan akses keadilan kepada kelompok rentan dan marginal. Dimana paralegal sebagai pemberi bantuan hukum memiliki peran penting perpanjangan tangan dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan rentan. Oleh karenanya selain mendapatkan keahlian skil, para calon paralegal baru juga diberikan pengetahuan mengenai perspektif bantuan hukum struktural, gender struktural dan pendidikan hukum klinis.
Adapun materi yang diberikan dari narasumber Dr.Y.P Aituru, SH.,M.Sc selaku perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum Papua Justice and Peace (PJP), dalam pelatihan paralegal jilid III hari ke tiga ini berkisar soal memahami Teknik Penyusunan Dokumen Laporan Pengaduan dan Kronologis Materi-materi tersebut sangat relevan dan berkaitan erat dengan peran-peran paralegal dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat.Materi-materi tersebut sangat relevan dan berkaitan erat dengan peran-peran paralegal dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat.
Dalam paparanya menjelaskan terkait Laporan ( aangifte ) dalam Pasal 1 butir 24 KUHAP disebutkan bahwa Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan Undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Berdasarkan pasal tersebut, setiap orang dapat melaporkan suatu tindak pidana, baik atas kemauannya sendiri maupun atas kewajiban yang dibebankan kepadanya oleh undang-undang.
Isi dari laporan tersebut merupakan hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana yang Disaksikan, Diketahui, atau Dialami sebagai Korban. (Red).