News, Utama  

Tim Biro Perencanaan Setjend Kemenkumham RI Laksanakan Evaluasi dan Penguatan di Kanwil Papua

INDOSATUNEWS.COM – Dalam rangka penataan ketatalaksanaan di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, Tim Biro Perencanaan Kemenkumham RI menyelenggarakan kegiatan penguatan ketatalaksanaan terkait supervisi Standar Pelayanan. Kedatangan tim Biro Perencanaan yang dalam hal ini adalah (Riski Insani) Analis Kepegawaian Ahli Muda, (Primaya Puspitasari) Analis Standarisasi Sarana Kerja, (Dwi Rizkya Ramahdhani) Analis Kelembagaan, dalam rangka Supervisi Dokumen Standar Pelayanan Publik Pada Satuan Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Selasa (05/07/2022).

Kegiatan ini dipimpin dan dibuka oleh Kakanwil Kemenkumham Papua Anthonius M Ayorbaba. Narasumber pada kegiatan ini adalah perwakilan Tim Biro Perencanaan (Riski Insani). Terdapat poin – poin penting dalam kegiatan yang dilaksanakan pada Aula Utama Kanwil Kemenkumham Papua.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan Endang L Hardiman, Kepala Divisi Keimigrasian Ian Fidihanto Markos, Kepala Divisi Yankum Muhammad Mufid, Kepala Divisi Administrasi Hendrik Pagiling dan juga perwakilan setiap Divisi sebagai perpanjangan tangan untuk menginformasikan kepada Divisinya tersebut dan juga dihadir secara langsung maupun secara Vertual kepala UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian Se Papua.

Kakanwil Kemenkumham Papua Anthonius M Ayorbaba secara resmi membuka kegiatan menyampaikan kegiatan pelayanan publik telah di atur pemenuhannya berdasarkan regulasi yang di buat oleh pemerintah dengan tujuan utamanya untuk memenuhi kebutuhan dasar dan kesejahteraan masyarakat hal ini sesuai dengan pasal 1 ayat (1) undang undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Materi penguatan meliputi proses penyampaian pelayanan (service delivery), proses pengelolaan pelayanan internal organisasi (manufacturing), Berita Acara Penetapan Standar Pelayanan, dan Maklumat Pelayanan, Penguatan Dokumen.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada Tim Biro Perencanaan yang memberikan ruang dan waktu bagi kami di Kanwil Kemenkumham Papua untuk mengikuti kegiatan ini,” ujar Anthonius

Menurut Anthonius M Ayorbaba, tantangan terbesar dalam penyelenggaraan pelayanan publik pada Kantor Wilayah dan UPT/Satker adalah kondisi geografis di Papua. Kendati demikian, pihaknya beserta jajaran tetap berupaya untuk memenuhi standar pelayanan yang sudah ditetapkan karena berkorelasi dengan penilaian kinerja di daerah. Baik standar pelayanan dari Kemenkumham, maupun dari KemenPAN-RB.

Standar pelayanan adalah tolak ukur yang di pergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas, cepat, mudah,mudah, terjangkau, dan teratur. Adanya Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik tentu memberikan arahan kepada penyelengara negara, BUMN, BUMD, BHMN hingga swasta maupun perseorangan yang memenuhi standar pelayanan.” Jelasnya

Anthonius M Ayorbaba berharap, penguatan dari Biro Perencanaan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagaimana komitmen jajaran di lingkungan Kanwil Kemenkumham Papua yang Pasti Tifa.” Ucap Anthonius

Lebih lanjut Anthonius M Ayorbaba mengatakan, Kanwil Kemenkumham Papua dapat berkolaborasi dengan Biro Perencanaan dalam penyusunan Standar Pelayanan Publik. Melalui kolaborasi ini diharapkan ada persamaan persepsi sekaligus keseragaman format dokumen standar pelayanan dan maklumat pelayanan. Dimana muara akhirnya adalah meningkatnya penilaian Reformasi Birokrasi Kemenkumham pada area perubahan Pelayanan Publik.” Katanya

“Kami berharap teman-teman di Biro Perencanaan dapat memberikan pendampingan secara maksimal kepada jajaran di Kanwil Kemenkumham Papua. Komunikasi tidak hanya dijalin di forum zoom ini tapi juga bisa dibuka pada forum lain dengan memaksimalkan pemanfaatan TI,” paparnya.

Sementara itu Analis Kepegawaian Ahli Muda Riski Insani, menyampaikan penguatan dan Evaluasi Standar Pelayanan Publik di Kanwil Papua ini di laksanakan karena di kanwil dan ada beberapa satuan kerja kantor wilayah Papua yang tidak memiliki data standar pelayanan publik, untuk itu kami berharab kegiatan ini dapat memberi pemahaman kepada jajaran kanwil maupun satuan kerja sehingga kedepan dapat menyiapkan standar pelayanan publik dalam menunjang data dukung WBK/WBBM nantinya. ” Jelasnya

Selanjutnya Riski kemudian memaparkan materi penguatan Dokumen Standar Pelayanan Publik yang didasari oleh PermenPAN-RB No.15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan dan Keputusan Menkumham tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan. Dikatakan, Standar Pelayanan Publik menunjang 30 persen dalam penilaian WBK/WBBM.

“Ada 4 faktor pengungkit, yakni kebijakan standar pelayanan, Standar Pelayanan dimaklumatkan, SOP pelaksanaan Standar Pelayanan, serta evaluasi terhadap SOP dan Standar Pelayanan,” ujarnya.

Sedangkan faktor hasilnya, lanjut Riski, berupa survey masyarakat terhadap kualitas Standar Pelayanan. Pertama-tama, perlu didiskusikan mengenai SK Pimpinan Unit Eselon I tentang Penetapan Jenis Layanan. Kemudian menyusun format Dokumen Standar Layanan yang terdiri dari 14 komponen. Masing-masing, 6 komponen penyampaian pelayanan (service delivery) dan 8 komponen pengelolaan pelayanan (manufacturing).

“6 komponen service delivery ada persyaratan, sistem mekanisme dan prosedur, jangka waktu, biaya tarif, produk pelayanan, serta penanganan pengaduan, saran dan masukan. Ini memang harus disampaikan kepada masyarakat pengguna layanan. Kalau mungkin di UPT/Satker bisa ditampilkan di front office,” jelasnya.

Riski menambahkan, 8 komponen manufacturing yang juga harus disusun yakni dasar hukum, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, dan evaluasi kinerja pelaksana. Setelah draft 14 komponen tersebut disusun, barulah ditetapkan Berita Acara Penetapan dengan Masyarakat yang kemudian dilanjutkan dengan penyusunan Maklumat Pelayanan.(Red).