INDOSATUNEWS.COM – Polisi menyatakan bahwa Moch Subchi Al Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42), anak dari Kyai Jombang yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang, Jawa Timur, terancam hukuman selama 12 tahun penjara.
“Atas perbuatan tersangka atas nama MSA alias Mas Bechi disangkakan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat 2, kedua huruf e KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Menurut Ahmad, penangkapan MSAT dilakukan berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/392/XI/Res/2019/Jatim/ResJombang tanggal 29 Oktober 2019 tentang tindak pidana dengan kekerasan, atau ancaman dengan kekerasan memaksa perempuan atau bukan istrinya bersetubuh dengannya, atau melakukan perbuatan cabul dengan anak yang belum dewasa.
“Pada tanggal 4 Januari 2022, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21,” kata Ahmad.
Anak kiai Jombang Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi atau MSAT, tersangka pencabulan santri, resmi mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
“Pagi ini kita akan melaksanakan update kasus pelecehan seksual yang dilakukan tersangka MSAT,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo, Jumat (8/7/2022). (NET).