Sengketa Mukota Kadin Cilegon Terus Bergulir di PN Serang, Panitia Diduga Langgar Aturan

SERANG – Sidang lanjutan gugatan terhadap Panitia Musyawarah Kota (Mukota) VI Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon kembali digelar di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (22/5/2025). Agenda sidang kali ini adalah pemanggilan saksi-saksi dari pihak penggugat.

Kuasa hukum penggugat, Ahmad Suhandi, Isbanri mengungkapkan, bahwa gugatan tersebut berfokus pada dugaan pelanggaran prosedur dalam pemilihan Ketua Kadin Cilegon.

Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah, tidak diberikannya undangan tertulis kepada anggota aktif. Maupun pengurus Kadin Cilegon untuk menghadiri Mukota VI.

Diketahui, Mukota VI Kadin Cilegon dilaksanakan pada 17 Januari 2025 di salah satu hotel di Kota Baja.

Hasil dari Mukota VI yang diduga cacat hukum tersebut, menghasilkan Muhammad Salim sebagai Ketua Kadin Cilegon secara aklamasi.

Muhmmad Salim saat ini telah ditetapkan tersangka dan ditahan Polda Banten terkait kasus dugaan pemerasan kepada salah satu perusahaan di Cilegon.

“Hal ini jelas bertentangan dengan aturan organisasi Kadin, yang mewajibkan panitia memberikan pemberitahuan resmi kepada setiap anggota sebelum pembentukan panitia Mukota,” ujar Isbanri usai persidangan.

Tak hanya itu, panitia juga dituding melanggar asas transparansi dan menunjukkan sikap tidak profesional dalam proses penyelenggaraan pemilihan.

Isbanri menilai penyelenggaraan Mukota VI cacat secara prosedural sejak awal.

Selain itu, pihaknya juga telah mengkaji adanya dugaan tidak pidana penggelapan dana yang disetorkan oleh kliennya senilai Rp500 juta.

Ia juga mengungkap, pada penyelenggaraan Mukota, kliennya dilarang masuk ke acara.

Hal itu berdasarkan pengakuan dari saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

Diketahui, dalam persidangan hari ini empat orang saksi telah dihadirkan, termasuk seorang saksi ahli yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

“Uang Rp500 juta disetorkan klien kami untuk persyaratan sebagai kandidat calon ketua. Tapi kenapa berujung Muhamad Salim terpilih aklamasi,” ucapnya.

Isbanri menambahkan, jika pada sidang pekan depan tidak ada tambahan saksi dari pihak penggugat, maka hakim akan memberi kesempatan kepada pihak tergugat untuk menentukan apakah mereka akan menghadirkan saksi atau tidak.

Pihak penggugat berharap majelis hakim mengabulkan gugatan tersebut, termasuk membatalkan seluruh hasil dan peserta Mukota VI yang telah diumumkan pada September 2024.

Sidang lanjutan direncanakan akan digelar kembali minggu depan.

Sementara, Ahmad Suhandi sebagai calon Ketua Kadin Cilegon pada Mukota VI mengaku terpaksa melakukan gugatan lantaran dirinya merasa dirugikan oleh panitia.

Pria yang akrab disapa Andi Jempol itu mengatakan, kerugian yang dialaminya berupa materil dan immateril.

“Kerugian materilnya yakni uang pendaftaran senilai Rp500 juta,” kata Andi.

Oleh karena itu, dirinya berharap PN Serang mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh pihaknya.

“Saya berharap majelis hakim mengabulkan gugatan ini,” harapnya.