Status hukum Vadel Badjideh resmi berubah menjadi tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara pada Jumat (14/2/2025) malam di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Vadel, Razman Arif Nasution, menanggapi perkembangan terbaru kasus ini. Dalam keterangannya, Razman menegaskan bahwa ia dan tim hukum tetap berkomitmen mendampingi Vadel meskipun statusnya kini tersangka.
“Saya telah berhasil 7 bulan, ingat ya 7 bulan melakukan pembelaan hukum dan dia aman,” kata Razman saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat malam.
Razman juga menyebut adanya keterangan yang berbeda dari Lolly, putri Nikita Mirzani yang menjadi korban dalam kasus ini. Perubahan keterangan tersebut, menurutnya, menjadi tantangan yang harus dihadapi oleh tim hukum.
“Satu yang saya beritahu Vadel, Vadel kalau keterangan besok berbeda dengan keterangan Lolly itu akan sangat berbahaya buat kamu. Nah, Lolly memberikan keterangan yang berbeda terus saya mau buat apa,” ujar Razman.
Penetapan Vadel sebagai tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif dengan total 53 pertanyaan yang diajukan penyidik. Razman mengungkapkan bahwa gelar perkara menjadi langkah penting dalam proses ini.
“Saya informasikan bahwa setelah tadi saudara Vadel Alfajar Badjideh diperiksa, lebih kurang 53 pertanyaan, dan tidak banyak sih pertanyaannya. Setelah kita dalami, kita dengarkan perkembangan, kita lihat keterangan di antaranya keterangan Lolly, keterangan mungkin dari NM, dari saksi-saksi, dari Vadel, maka tadi dilakukan gelar perkara dan gelar perkara itu menetapkan saudara Vadel Alfajar Badjideh sebagai tersangka,” jelasnya.
Razman menambahkan bahwa perubahan keterangan dari pihak korban menimbulkan pertanyaan besar yang akan dibahas lebih lanjut di pengadilan. Baginya, ini adalah proses yang membutuhkan perhatian lebih untuk mencari keadilan.
“Mereka itu anak di bawah umur, saya juga tahu berarti dia sudah membuka ada yang berbeda. Pertanyaannya apakah ini dapat kita terima atau tidak seutuhnya, kenapa dia berubah, kita lihat di pengadilan,” ujarnya.
Meski Vadel menghadapi ancaman hukum yang berat, Razman memastikan bahwa ia tidak akan mundur dari tugasnya sebagai pembela hukum. Ia mengaku ingin mengetahui lebih dalam alasan di balik perubahan keterangan Lolly.
“Saya sudah sangat berprestasi membantu dia dan saya akan tetap membantu dia. Kami tidak mengundurkan diri. Nanti Rahmat dengan tim, kenapa, karena kami ingin tahu kenapa Lolly begitu,” tegas Razman.
Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat Nikita Mirzani pada September 2024 lalu. Laporan tersebut menuduh Vadel melakukan tindakan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi terhadap putrinya, Lolly. Dengan penetapan tersangka ini, kasus tersebut dipastikan akan memasuki babak baru di meja hijau.