Menanggapi pernyataan yang menyebutkan bahwa narapidana bernama Zakaria, yang sebelumnya menghuni Rutan Kelas I Tangerang, terlibat dalam transaksi narkoba menggunakan alat komunikasi ilegal, kami menyampaikan beberapa poin klarifikasi sebagai berikut:
- Benar Zakaria Telah Dipindahkan Narapidana atas nama Zakaria telah dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cilegon pada tanggal 15 Mei Proses pemindahan ini dilakukan sesuai prosedur dan telah melalui asesmen pembinaan lanjutan oleh petugas pemasyarakatan.
- Prosedur Pemindahan Sesuai Ketentuan
- Usulan pemindahan telah diajukan oleh pihak Rutan ke Kanwil Ditjenpas Banten pada 29 April 2025.
- Persetujuan dari Kanwil diterima pada 7 Mei 2025, dan pelaksanaan pemindahan dilakukan pada 15 Mei 2025.
- Dengan demikian, Zakaria baru berada di Lapas Cilegon sejak dua hari sebelum pemberitaan muncul, bukan sejak lama seperti yang mungkin diasumsikan.
- Telah Dilakukan Razia dan Deteksi Dini Rutan Kelas I Tangerang secara rutin melaksanakan razia dan upaya deteksi dini terhadap peredaran alat komunikasi ilegal maupun narkoba sebagai bentuk implementasi 13 Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Arahan Dirjen Pemasyarakatan.
- Dugaan Penggunaan HP Ilegal Merupakan Kejadian Lama
- Dalam keterangannya saat pemeriksaan di Lapas Cilegon, Zakaria menyebut bahwa kejadian yang dimaksud terjadi sekitar tiga minggu yang lalu, saat ia masih berada di Rutan.
- Nomor HP yang disebutkan dalam pemberitaan diakui pernah digunakan dalam aksi pemerasan terhadap seorang narapidana lain bernama Johan (yang kini telah bebas).
- Alat komunikasi tersebut diakui merupakan milik narapidana lain di blok F6, dan kasus ini masih dalam pendalaman sebagai bagian dari proses penegakan disiplin internal.
- Penyediaan Alat Komunikasi Legal: Wartelsuspas Rutan Kelas I Tangerang juga telah menyediakan fasilitas alat komunikasi yang legal dan resmi, yaitu Wartelsuspas.
- Saat ini terdapat 50 unit Wartelsuspas yang tersedia dan dapat digunakan oleh warga binaan sebagai sarana komunikasi dengan
- Keberadaan Wartelsuspas merupakan bentuk nyata pelayanan terbaik dari Rutan Tangerang sekaligus upaya strategis dalam menghapus
peredaran alat komunikasi ilegal dan memutus jaringan narkoba dari dalam Rutan.
- Kami berharap, langkah ini dapat terus mendukung terciptanya lingkungan rutan yang lebih aman, tertib, dan bermartabat.
- Komitmen Penegakan Aturan Pihak Rutan Kelas I Tangerang berkomitmen kuat untuk menegakkan aturan, memperketat pengawasan, serta menindak tegas setiap bentuk pelanggaran oleh warga binaan maupun oknum yang terlibat.
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi publik. Rutan Kelas I Tangerang akan terus berbenah dan bersinergi dalam mewujudkan lembaga pemasyarakatan yang profesional, bersih, dan berintegritas.