INDOSATUNEWS.COM – Rutan Kelas I Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta telah mempersiapkan fasilitas ruang pelayanan kunjungan untuk kunjungan tatap muka bagi keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Hal tersebut diungkapkan oleh Plh. Kapala Rutan Kelas I Cipinang Zecha Arya Dwinanto pada saat meninjau persiapan ruang pelayanan kunjungan, Senin (4/7).
Plh. Karutan Cipinang Zecha Arya mengatakan fasilitas kunjungan tatap muka akan diterapkan dengan sejumlah persyaratan. Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Ditjenpas Kemenkumham RI Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar.
“Kami pastikan, kegiatan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar, dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan keamanan dan protokol kesehatan,” ucap Zecha.
Lebih lanjut, Plh. Karutan mengatakan saat ini proses persiapan masih dilakukan sebelum kunjungan tatap muka dilakukan. Persiapan itu meliputi mekanisme kunjungan, ruang kunjungan atau tempat, serta syarat-syarat keluarga pengunjung nantinya.
Adapun untuk persyaratan yang harus dipenuhi pengunjung dan warga binaan. Pertama, pengunjung merupakan keluarga inti dari warga binaan. Seperti ayah, ibu, anak, istri, suami, kakek, nenek. Hal itu dibuktikan dengan membawa kartu keluarga (KK) dan KTP asli. Kemudian penasihat atau kuasa hukum yang dibuktikan dengan surat kuasa, Perwakilan kedutaan besar/konsuler untuk WBP berkewarganegaraan asing.
Kedua, setiap WBP hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu pada jam kerja. (Net).