Hukum  

 Rugikan Negara Rp511.270.007, DJP Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan

TANGSEL, Indosatunews.com – Penyidik Kanwil DJP Banten melakukan kegiatan penegakan hukum P-22 terhadap tersangka DA yang merupakan Pelaksana Direktur PT GB yang diduga telah menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (FPTBTS) dan/atau menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap selama kurun waktu Januari 2010 s.d. Desember 2016.

Berkas perkara atas tersangka DA sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21) dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22) kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. P-22 adalah kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti. Kerja sama antara penegak hukum Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Modus operandi yang dilakukan DA melalui PT GB adalah melaporkan SPT Masa PPN dengan mengkreditkan faktur pajak masukan yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (FPTBTS) dimana faktur pajak tersebut bersumber dari perusahaan fiktif serta wajib pajak tersebut tidak melaporkan sebagian penjualan selama kurun waktu Januari 2010 s.d. Desember 2016 sehingga diduga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 511.270.007,00 (Lima ratus sebelas juta dua ratus tujuh puluh ribu tujuh rupiah).

Sesuai Pasal 39A huruf a (menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya / FPTBTS) dan Pasal 39 ayat (1) huruf d (dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap ) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling

lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.