Depok – Sebanyak 773 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Depok mendapatkan remisi khusus dalam rangka peringatan Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1446 H tahun 2025. Pemberian remisi ini dilakukan secara simbolis pada Jumat 28 Maret 2025.
Kegiatan berlangsung di Aula Kesatuan Pengamanan Rutan Depok dan disaksikan melalui zoom teleconference yang dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dari Lapas Kelas IIA Cibinong. Penyerahan Surat Keputusan Remisi dilakukan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Mochammad Farih Hazin didampingi pejabat struktural kepada perwakilan narapidana.
Dari total 1254 warga binaan, sebanyak 773 diusulkan mendapatkan remisi. Terdiri dari 768 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum I (RU I) dan 5 orang memperoleh Remisi Umum II (RU II). Mereka berasal dari kasus pidana khusus sebanyak 407 orang dan pidana umum 366 orang.