Rapat Dengar Pendapat Raperda RPJMD 2025–2029, DPRD Dengar Masukan dari Berbagai Pihak

Jakarta-Kepala Divisi Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tessa Harumdila bersama JFT Perancang Perturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar secara virtual oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Selasa (27/5). Rapat dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ibu Hj. Rany Mauliani.

Agenda rapat dimulai dengan paparan Eksekutif terhadap Raperda RPJMD 2025–2029. Selanjutnya, rapat mendengarkan masukan dan saran dari pimpinan anggota Komisi A, B, C, D, dan E dilanjutkan dengan mendengarkan masukan dari kalangan akademisi, LSM, serta Ormas/Orsos yang diundang dalam forum tersebut. Berbagai pendapat yang disampaikan akan menjadi bahan pertimbangan penting penyusunan Raperda RPJMD yang selanjutnya diagendakan pembahasan pasal per pasal.