Utama  

Puluhan Disabilitas Pengerajin Limbah Kayu Terlindungi Program BPJamsostek

SERANG, Indosatunews.com – Sebanyak 30 orang disabilitas mengikuti pelatihan kreatifitas pengolahan limbah kayu yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang bersama Komando Resor Militer (Korem) 064/ Maulana Yusuf.

Kegiatan hari ini merupakan kegiatan hari kedua. Kamis, (14/11). Dimana terlihat puluhan orang disabilitas tersebut sangat antusias mengikuti pelatihan merangkai handycraft berbentuk rumah padi suku baduy (Leuit Baduy).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Achmad Fatoni mengatakan kegiatan tersebut merupakan upaya BPJS Ketenagakerjaan bersama KOREM 064/MY dalam meningkatkan produktivitas kaum disabilitas agar tetap berkarya.

“Kegiatan ini merupakan sinergitas dan kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan Serang dengan Komando Resor Militer (Korem) 064/ Maulana Yusuf. Dimana kegiatan ini merupakan pembinaan serta pelatihan kreatifitas pengolahan limbah kayu kepada kaum Disabilitas untuk memberikan nilai tambah berupa pengalaman dan pengetahuan,” kata Fatoni saat meninjau pelatihan di Cipta Handycraft Innovation Product.

“Semoga dengan adanya pelatihan ini, saya berharap saudara-saudara kita yang memiliki keterbatasan ini dapat terus berkarya dan mengembangkan bakatnya. Adapun hasil karyanya ini nantinya bisa dipasarkan sehingga dapat nilai jual yang nantinya dapat menambah perekonomian di tengah keluarga” tambahnya.

Selain melakukan pelatihan, Fatoni menyebutkan bahwa pihaknya juga melakukan sosialisasi manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia menyebutkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Manfaat JKK bisa berupa pelayanan kesehatan atau uang tunai pada saat mengalami risiko berangkat kerja hingga kembali ke rumah. Kemudian JKM, adalah manfaat atas risiko meninggal dunia.

“Risiko (meninggal dunia) ini adalah yang pasti terjadi, namun tidak tahu kapan terjadinya dan itu bisa melalui JKM dengan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia dan bukan akibat kecelakaan kerja. Uang tunai diberikan itu sebesar Rp42 juta. Kemudian untuk JKK dan JKM ada manfaat beasiswa,” ujarnya.

Sementara manfaat JHT berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta pensiun ataupun meninggal dunia dan klaim JHT dipermudah dengan aplikasi JMO dengan klaim saldo di bawah Rp10 juta. Selain itu, klaim juga bisa melalui lapak asik, kantor cabang, dan klaim kolektif.

Adapun JKP, manfaat diberikan kepada tenaga kerja mengalami PHK dengan manfaat iuran dibayarkan pemerintah. Manfaat ini bentuknya uang tunai, kemudian mendapat akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Lebih lanjut, Fatoni menambahkan bahwa untuk besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sektor non formal adalah sebesar Rp 16.800/bulan untuk dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Bila ingin mendaftar tiga program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) cukup menambah Rp 20.000 sehingga total menjadi Rp 36.800/bulan.

“Dan Alhamdulillah, pada kegiatan ini telah diperoleh komitmen untuk mendaftarkan kepesertaan kepada para peserta Disabilitas pelatihan yang diakomodir oleh Cipta Handycraft Innovation Product. Sehingga nantinya teman-teman ini terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Jadi, mereka tetap bisa berwirausaha dengan tenang dan nyaman karena sudah terlindungi,” tutupnya.

Untuk diketahui bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dua hari yaitu pada hari Rabu dan Kamis tanggal 13 dan 14 November 2024. Dimana kegiatan hari Rabu tanggal 13 November 2024 kemarin dibuka oleh Dandim Serang Letkol Inf. Mulyo Junaidi dan dihadiri oleh Wakil Kepala Wilayah Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Banten Sudarwoto, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Serang Achmad Fatoni, Humas PT Indah Kiat Dani Kusumah, Ketua CHIP Banten Herman dan Ketua Workshop Disabilitas Serang M. Yusuf.