INDOSATUNEWS.COM – Sebanyak 25 anggota bersama 3 staf Sekwan DPRD Kabupaten Paniai disidik pihak kepolisian daerah Polda Papua dan telah ditetapkan sebagai tersangka, terkait kasus dana anggaran pendapatan daerah (APBD) 2018 lalu.
“Kasus Korupsi tersebut terjadi pada Maret tahun 2018 dengan Hasil Audit Kerugian yang didapat adalah sebanyak Rp59.000.000.000, dengan melibatkan 25 anggota dewan dan 3 staf DPRD Paniai,” kata Direktur Krimsus Polda Papua Kombes Pol Fernando Sanches Napitupulu di Mapolda Papua, Jumat, 17 Juni 2022.
Menurut Napitupulu, kasus korupsi tersebut dilakukan melalui dana APBD yang direncanakan oleh Staf Sekwan yang kegiatannya dirasakan oleh masyarakat, dimana masing-masing anggota dewan mendapatkan uang cash sebanyak Rp500.000.000 ditambah gaji Rp30 juta selama satu tahun anggaran 2018 setiap triwulan.
Napitupulu menegaskan masing-masing tersangka terjerat Undang-undang Korupsi Pasal 2 dan 3 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00. (Red).