Program BPJamsostek Berikan Kesejahteraan Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah

Oleh: Alberto Purba

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek merupakan badan hukum publik yang dibentuk melalui Undang-Undang No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial dengan tujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.

Menurut undang-undang, BPJamsostek diberikan amanah untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program yang memberikan perlindungan dalam rangka menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental. Jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial. Prinsip asuransi sosial meliputi:

– Kegotong-royongan antara yang kaya dan miskin, yang sehat dan sakit, yang tua dan muda, yang berisiko tinggi dan rendah;

– Kepesertaan bersifat wajib dan tidak selektif;

– Iuran berdasarkan presentase upah/penghasilan; dan

– Bersifat nirlaba.

Peserta yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan manfaat berupa pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medisnya dan mendapatkan manfaat berupa uang tunai apabila terjadi cacat total tetap atau meninggal dunia.

Jaminan Hari Tua

Program yang ditujukan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun,mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Jaminan hari tua diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib. Manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai yang berasal dari akumulasi iuran dan hasil pengembangannya.

Jaminan Pensiun

Program yang diselenggarakan dengan tujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. Jaminan pensiun diselenggarakan berdasarkan manfaat pasti dan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib.

Adapun manfaat pensiun berwujud uang tunai yang diterima setiap bulan (untuk peserta dengan masa iur minimal 15 tahun) atau uang tunai yang merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan (untuk peserta dengan masa iur kurang dari 15 tahun). Manfaat dimaksud dibayarkan kepada peserta, janda/duda, anak peserta, orang tua, atau ahli waris peserta bersangkutan. Program jaminan pensiun mulai diselenggarakan pada 1 Juli 2015.

Jaminan Kematian

Program yang diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia. Jaminan kematian diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial. Manfaat jaminan kematian berupa uang tunai yang dibayarkan kepada ahli waris peserta.

Saat ini, guna mempercepat perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, BPJamsostek terus menggalakan kampanye bertema “Kerja Keras Bebas Cemas”. Kampanye ini bertujuan mengajak seluruh pekerja apa pun, baik pekerja Penerima Upah (PU) seperti karyawan atau buruh, maupun pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) seperti nelayan, pedagang, petani, driver ojol hingga pekerja seni mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Program BPJameostek ini sangat bermanfaat dalam mencegah kemiskinan bagi setiap pekerja, apalagi bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) seperti pedagang, nelayan, supir, tukang bangunan, pekerja freelance, pelaku UMKM dan lainnya. Dimana pekerja BPU ini merupakan pekerja rentan yang sangat membutuhkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut.

Para pekerja BPU ini bisa mendapatkan dua program jaminan sosial ketenagakerjaan berupa perlindungan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Adapun iuran yang dibayarkan hanya sebesar Rp. 16.800/bulan.

Adapun manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja BPU yaitu sebagai pengganti asuransi khusus kecelakaan kerja dan kematian. Apabila mengalami kecelakaan kerja dapat perawatan khusus gratis di rumah sakit kelas VIP tanpa di kenakan biaya serta mendapatkan santunan apabila mengalami cacat anatomis atau kehilangan organ tubuh akan mendapatkan santunan.

Dan apabila mengalami kematian atau meninggal dunia akibat apapun, akan mendapatkan santunan dan biaya pemakaman sebesar Rp 42 juta serta bisa mendapatkan beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak maksimal Rp 174 juta dengan rincian TK sampai SD sebesar Rp 1,5 juta per tahun, SMP sebesar Rp 2 juta pertahun, SMA sebesar Rp 3 juta pertahun, dan S1 sebesar Rp 12 juta pertahun.

Hingga saat ini, sudah banyak pekerja dari sektor BPU sudah merasakan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut. Diantaranya ialah Agung Dwi Cahyono, seorang pengemudi Ojek Online di Surabaya. Dirinya mengalami kecelakaan tabrak lari pada tahun 2022 lalu saat hendak mengambil orderan pelanggan.

Berdasarkan data yang dihimpun, biaya perawatan dan pengobatan Agung di RS Siloam Surabaya telah menelan biaya sebesar Rp 1,22 miliar. Seluruhnya ditanggung oleh BPJamsostek.

Diketahui, Agung terdaftar sebagai peserta pada dua program perlindungan yaitu JKK dan JKM sejak tahun 2018 dengan besaran iuran Rp 16.800 per bulan.

Ada lagi di Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, tepatnya di Desa Kadu Jaya, Kecamatan Curug Mas. Seorang petani atas nama Karmin, ia meninggal dunia dan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang menyerahkan santunan jaminan kematian (JKM) kepada ahli waris Alm Karmin sebesar Rp. 42.000.000 pada 2023 lalu.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilegon, Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten juga pernah menyerahkan santunan JKK meninggal dunia kepada ahli waris Almarhum Marhaeni sebesar Rp. 1.061.639.492.

Diketahui bahwa Almarhumah Marhaeni merupakan seorang pedagang Alat Tulis Kantor didepan SDN Florida Kelurahan Lebak Gede Kota Cilegon.

Almarhumah telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan dari sektor Bukan Penerima Upah (BPU) sejak Juli 2023 lalu.

Namun, pada November 2023 Almarhumah Marhaeni mengalami kecelakaan lalu lintas saat hendak belanja kebutuhan barang dagangannya di daerah Pasar Merak yang berakibat mengalami benturan dibagian kepala, Almarhum Marhaeni langsung dilarikan ke Rumah Sakit (Pusat Layanan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan) untuk menjalani pengobatan dan perawatan.

Sejak kejadian, Almarhumah koma di rumah sakit dan sempat menjalani perawatan dirumah melalui pelayanan homecare dari BPJS Ketenagakerjaan. Namun malang tak dapat dihindari Almarhumah meninggal pada 24 Juli 2024. Selama periode pengobatan perawatan biaya sebesar Rp. 928 Juta lebih dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan JKK meninggal dunia sebesar Rp. 70.000.000,-, serta 1 orang anak almarhumah menerima beasiswa hingga perguruaan tinggi maksimal sebesar Rp. 63.000.000,-.

Total manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja yang diterima Almarhum dan Ahliwaris lebih dari Rp. 1 Milyar, dengan iuran yang di bayarkan setiap bulannya sebesar Rp. 36.800,-.

Dari beberapa kasus ini, kita ketahui bahwa sangat besar manfaat yang dirasakan seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi, bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Bisa dibayangkan, jika para pekerja BPU ini tidak di lindungi program BPJS Ketenagakerjaan dan mengalami musibah saat bekerja mungkin akan sangat berat menjalaninya.

Tapi dengan adanya program BPJS Ketenagakerjaan ini sangat bermanfaat dan sangat membantu kita. Jika terjadi apa-apa saat bekerja, keluarga kita sudah tidak pusing dalam mencari biayanya. Karena seluruh biaya pengobatan akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Dan jika kita meninggal dunia, anak dan istri kita tidak jatuh miskin karena masih mendapatkan santunan JKM. Dimana santunan yang diberikan bisa dipakai untuk berwirausaha dan anak kita juga tidak putus sekolah karena mendapatkan beasiswa hingga perguruan tinggi dari BPJS Ketenagakerjaan.

Jadi tunggu apa lagi, mari seluruh pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU) seperti pedagang, petani, nelayan, tukang ojek, supir angkot dan lainnya menjadi bagian dari BPJS Ketenagakerjaan. Dengan iuran Rp. 16.800/bulan bisa mendapatkan manfaat yang begitu besar.