INDOSATUNEWS.COM – YK (50), pria warga Padarincang ,Kabupaten Serang ini Tega menyetubuhi wanita berinisial EH (46) yang mengalami gangguan kejiwaan hingga hamil 5 bulan.
Saat ini YK ditahan di rutan Serang dan kasusnya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut, Slamet, mengatakan terdakwa dijerat dengan pasal 286 KUHP dan terancam hukuman 9 tahun penjara.
“Persidangannya sedang berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, ” Kata Slamet di PN Serang, Kamis (4/8/2022) lalu.
Sementara, penasehat hukum korban, Eki Pratama Wijaya menjelaskan , dirinya selalu penasehat hukum korban meminta aparat hukum memberikan hukuman yang setimpal kepada terdakwa.