INDOSATUNEWS.COM – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). PP ini salah satunya mengatur pendaftaran kewarganegaraan anak dari perkawinan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing.
Peraturan ini diterbitkan mengingat pentingnya status kewarganegaraan bagi setiap orang. PP Nomor 21 Tahun 2022 ini adalah perubahan atas PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Peraturan ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 31 Mei 2022.
“Saat ini masih banyak dijumpai anak hasil perkawinan antara Warga Negara Indonesia dengan warga negara asing yang tidak didaftarkan berdasarkan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sehingga melewati batas waktu yang ditentukan atau sudah didaftarkan tetapi tidak memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia,” dikutip dari penjelasan PP Nomor 21 Tahun 2022, Minggu (5/6/2022).
Kewarganegaraan merupakan bentuk status hukum yang wajib dimiliki oleh setiap manusia Indonesia. Kewarganegaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang sudah berlaku lebih dari satu dasawarsa. (Dede).