News, Utama  

Pimpin Apel Pagi, Kakanwil Kemenkumham Papua Ingatkan Jajaran Agar Disiplin dalam Berkinerja

INDOSATUNEWS.COM – Kedisiplinan tidak hanya dimaknai sebagai kedisiplinan waktu kerja dan kedisiplinan dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai tugas saja tetapi mengikuti apel pagi ini juga merupakan Kedisiplinan kita dalam Berkinerja.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Anthonius M Ayorbaba kepada jajaran dalam berkinerja, saat memimpin apel Senin pagi (04/07/2022), bertempat di halaman depan Kanwil Papua.

“Saya Apresiasi 102 Pegawai yang mengikuti Apel, menunjukan peningkatan kedisiplinan kita terhadap kinerja kita di kanwil ini, Saya berharap kepada seluruh Jajaran Kanwil agar dapat terus meningkatkan kedisiplinan baik waktu kerja dan bagaimana kita harus disiplin dalam menyelesaikan pekerjaan,” ujar Anthonius M Ayorbaba

Kakanwil Anthonius M Ayorbaba juga mengingatkan kepada seluruh jajaran agar tetap waspada terhadap penyebaran Covid-19 varian baru Omicron dengan mematuhi protokol kesehatan situasi pandemi Covid-19 saat ini meskipun tengah melandai yang tercermin dari menurunnya jumlah pegawai Kemenkumham RI yang positif Covid-19.

“Namun saya ingatkan agar penerapan protokol kesehatan harus tetap menjadi prioritas dalam melaksanakan tugas sehari hari untuk itu bagi pegawai yang belum melakukan vaksin boster agar dapat melakukan vaksin sehingga hal ini dapat mengurangi penyebaran Covid 19,” tegasnya.

Lebih lanjut Anthonius M Ayorbaba, mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk dapat menyiapkan dua Agenda penting yang nanti akan di lakukan yaitu HDKD tahun 2022 dan Kunjungan Bapak Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia ke Papua yang sudah terjadwal.

Mari kita persiapkan sedini mungkin hal-hal yang menyangkut kedua agenda penting ini. Ujar Kakanwil.

Anthonius juga mengajak seluruh jajaran agar jangan terprovokasi dengan isu isu yang telah beredar luas di media sosial terkait RUU KUHP mari kita sebagai instansi terkait yang berperan langsung dari isu isu yang beredar kita sebagai ASN dapat mempelajari mensosialisasikan agar publik dapat memahami,” jelasnya.

Beberapa Kebaruan RUU KUHP yang kini menjadi Isu Utama dan mendapat perhatian juga dari Jajaran ASN Kanwil Papua agar benar-benar menjadi pemberi informasi yang benar dan komunikatif.

Kakanwil menyebutkan kebaruan RUU KUHP bertujuan tidak ada lagi kategori “kejahatan” dan “pelanggaran”, Living Law (Hukum yang hidup dalam Masyarakat), Perumusan dan pengaturan

Permufakatan Jahat dan Persiapan; Perumusan Alasan Pemaaf dan Alasan Pemberat Pidana; Perumusan Tujuan Pemidanaan dan Pedoman Penjatuhan Pidana; Restorative Justice dalam bentuk

Perumusan Double Track System (Pidana dan Tindakan); Adanya pidana pokok baru, yakni pidana pengawasan dan pidana. (Dede/Red).