Jakarta, 4 Maret 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menggelar rapat koordinasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Ismail Saleh ini dipimpin oleh Kepala Divisi Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tessa Harumdila, serta dihadiri oleh perwakilan dari Biro Hukum, Dinas Pendidikan, dan jajaran Bagian Perundang-undangan.
Pertemuan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi dan tindak lanjut pembahasan Raperda, yang sebelumnya telah diharmonisasi di Dinas Pendidikan pada Januari lalu. Dalam rapat ini, Dinas Pendidikan dan Biro Hukum memaparkan draft perbaikan yang telah disusun, dengan fokus utama pada penyempurnaan sistematika penulisan dan substansi regulasi agar lebih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Diskusi berlangsung interaktif, dengan berbagai masukan dari peserta rapat guna memastikan Raperda ini dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan di Jakarta. Perbaikan yang diajukan mencakup aspek normatif, teknis, dan implementatif agar regulasi ini dapat diterapkan secara efektif.
Setelah rapat koordinasi ini, akan dilaksanakan rapat penyempurnaan sebelum Raperda dibahas dalam tahap pleno untuk penyelesaian akhir. Kanwil Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta berkomitmen untuk terus mendukung penyusunan regulasi yang berkualitas demi mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang lebih baik dan berkeadilan.