BATAM, Indosatunews.com – Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid mengikuti kegiatan audiensi bersama seluruh pejabat manajerial dan petugas imigrasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau.
Adapun kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan pemahaman mengenai tugas serta fungsi koordinatif di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas).
Diketahui, kegiatan ini dilaksanakan pada Senin (19/5) di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Turut hadir sejumlah pejabat tinggi, antara lain Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Transformasi Digital, Supartono; Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Media, Iqbal Fadil; Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian Pramella Yunidar Pasaribu; Kepala Biro SDM, Organisasi dan Hukum, Achmad Fahrurazi; serta Inspektur Kemenko, Heni Yuwono. Hadir pula Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sujoto, beserta jajaran pejabat pengawas dan fungsional di lingkungan Kanwil Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau.
Dalam sambutannya, Staf Ahli Supartono dan Staf Khusus Iqbal menjelaskan mandat dan arah kerja Kemenko Kumham Imipas dalam menyelaraskan kebijakan lintas sektor, serta menekankan pentingnya transformasi digital dan komunikasi publik dalam mendukung pelayanan keimigrasian dan pemasyarakatan yang humanis dan berbasis HAM.
Iqbal menyampaikan terkait tugas dan fungsi Kemenko Kumham Imipas. “Salah satu poin dari tugas Kemenko Kumham Imipas yakni menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan,” ujar Iqbal.
Selain itu, satu tugas lainnya yakni untuk memberikan dukungan dan koordinasi pelaksanaan inisiatif kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden secara inklusif dan terintegrasi.
Sementara itu, Pramella Yunidar Pasaribu memaparkan salah satu program strategis yang tengah dijalankan, yakni Transfer Sentenced Persons. Program ini bertujuan untuk mengatur pemindahan narapidana antarnegara secara adil dan manusiawi.
“Kami akan terus mengkaji dan menyusun regulasi yang sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam pelaksanaan pertukaran narapidana lintas negara,” jelas Pramella.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil Imigrasi Kepri, Ujo Sujoto, menyampaikan sejumlah tantangan yang dihadapi di wilayah perbatasan, termasuk menurunnya kondisi kapal patroli imigrasi yang terakhir digunakan pada 2016.
“Kapal tersebut kini tidak lagi layak pakai. Untuk itu, kami telah mengajukan kembali pengadaan kapal baru guna meningkatkan pengawasan keimigrasian,” ujarnya.
Ia juga menyoroti peningkatan pengawasan yang ditandai dengan adanya 2.040 penundaan keberangkatan serta 800 penolakan paspor sepanjang tahun ini di wilayah Kepri.
Dalam sessi tanya jawab, Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid melaporkan perihal Warga Negara Asing yang telah mendapatkan putusan Pengadilan Negeri dan sedang mengajukan banding serta meminta arahan terkait komunikasi dengan pihak media terkait publikasi kinerja.
“Kami dari Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun menyambut baik atas dilaksanakannya kegiatan ini, sehingga kami, satker Kemen Imipas mendapatkan pencerahan dan arahan dari Pimpinan Kemenko Kumham Imipas” ucap Farid.
Melalui kegiatan audiensi ini, Kemenko Kumham Imipas menegaskan komitmennya dalam memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan daerah demi terciptanya sistem hukum dan keimigrasian yang profesional, transparan, dan akuntabel, terutama di wilayah strategis seperti Kepulauan Riau.