INDOSATUNEWS.COM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memutuskan menghentikan penyelidikan kasus dugaan penguburan bantuan sosial (bansos) presiden atau Banpres di Jalan Raya Tugu, Tirtajaya, Sukmajaya, Kota Depok.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis membenarkan bahwa PT JNE mendapatkan instruksi untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa beras. Barang itu diambil dari Jakarta Timur untuk dibawa menuju ke Kota Depok.
Pada saat itu, kata Auliansyah, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut bantuan beras tidak tertutup. Sehingga, ketika diguyur hujan, sebagian beras terkena air hingga rusak.
PT JNE menilai, beras yang rusak tak layak didistribusikan ke warga penerima manfaat.
“Pihak JNE tidak berikan beras rusak dan melaporkan ke pihak perusaahaan yang menugaskan dia dan dia mengganti beras itu,” ujar dia. (Red).