INDOSATUNEWS.COM, Dua orang WBP Lapas Tagulandang dinyatakan bebas bersyarat. kedua WBP berinisial JR (51 Tahun) dan LM (44 Tahun) dinyatakan bebas bersyarat setelah memenuhi semua persyaratan PB. Kedua WBP mengaku sangat senang karena akhirnya bisa menghirup udara segar dan bisa beraktivitas diluar Lapas. Selasa (12/07)
Kalapas (L. Soelistyoadi) menyatakan bahwa kedua WBP tersebut berhak mendapatkan pembebasan bersyarat, karena kedua warga binaan tersebut telah terpenuhi persyaratan substantif dan administratifnya.
Operator SDP (Herman Manampi) menjelaskan bahwa kedua WBP JR dan RM dibebaskan berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. PAS-980.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang pembebasan bersyarat.
JR dinyatakan bersalah atas kasus pencurian yang diatur dalam pidana tindak pidana pencurian (pidana pasal 363 ayat (1)) dengan surat putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu 267/PID.B/2019/PN KTG Tertanggal 16/12/2019 dan 276/PID.B/2020/PN KTG dengan pidana penjara 4 Tahun 12 Bulan.
Kasus yang sama juga, LM dinyatakan Bersalah atas kasus pencurian yang diatur dalam pidana tindak pidana pencurian (pidana pasal 363 ayat (1)) dengan surat putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu dengan surat putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu 267/PID.B/2019/PN KTG dan 276/PID.B/2020/PN KTG dengan pidana penjara 4 Tahun 12 Bulan.
Kini kedua WBP tersebut telah di kawal oleh dua orang petugas Lapas Tagulandang menuju ke Kotamobagu untuk melakukan sidang pembebasan nya. “Semoga setelah bebas, JR dan LM bisa kembali ke tengah – tengah masyarakat dan diterima baik ditengah masyarakat dan tidak melakukan tindak pidana lagi,” ujar Kalapas. (NT).