Penuhi Hak WBP, Lapas Lubuk Pakam Bebaskan 11 Orang WBP

INDOSATUNEWS.COM – Sesuai dengan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi seluruh warga binaan yang kini telah diperpanjang kembali hingga 31 Desember 2022.

Pada hari ini, Selasa 12/07/2022 Lapas Lubuk Pakam Kanwil Kemenkumham Sumut melaksanakan pengeluaran warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebanyak 11 orang melalui program asimilasi.

Kegiatan ini berlangsung pada pukul 14.00 wib sampai selesai. Pelaksanaan asimilasi tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam mengurangi over kapasitas dan mencegah penyebaran Covid-19. WBP yang mendapatkan program asimilasi tersebut telah memenuhi syarat dan persyaratan yang ditetapkan.

Kalapas melalui Kasi. Binadik dan Giatja, Edward Pahala Situmorang beserta jajaran memimpin pelaksanaan asimilasi kepada WBP. Dalam arahannya, Beliau menyampaikan kepada ke-11 orang WBP yang mendapatkan asimilasi dan Integrasi untuk tetap menjalani hukuman masa pidana dirumah saja sampai hukuman pidana yang ditetapkan selesai dan jangan mengulang kembali kesalahan yang sama. (Net).