INDOSATUNEWS.COM- Bertempat di Lapas Kelas I Madiun dua Hakim dari pengadilan Negeri Kota Madiun melaksanakan pengawasan dan pengamatan langsung kepada narapidana yang telah di putus di pengadilan negeri kota madiun. Jumat 24/6.
Dengan adanya Hakim pengawas dan pengamatan bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan vonis hukuman berjalan dengan baik seperti pengecekan kondisi mental, pembinaan, makan dan minum serta kondisi kamar narapidana telah sesuai dan berjalan dengan baik.
Pengawasan dan pengamatan terhadap para terdakwa yang telah menjalani pidana dan perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri tertuang dalam pasal 280 Ayat (1) KUHP, untuk menentukan bahwa Hakim Pengawas dan Pengamat mengadakan pengawasan guna memperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dengan adanya KIMWASMAT maka Hakim akan dapat mengetahui baik atau buruknya hasil putusan Pengadilan.
Kasie Registrasi Lapas I Madiun, Widha Indra K menyampaikan terima kasih kepada Pengadilan Negeri kota Madiun yang telah melaksanakan pengawasan dan pengamatan kepada warga binaan kami,Ini merupakan bentuk sinergitas antar aparat penegak hukum Pengadilan Negeri Madiun dengan Lapas I Madiun. (Dede).