INDOSATUNEWS.COM – Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha 12 gerai Holywings yang berada di DKI Jakarta karena menjual minuman beralkohol secara ilegal. Ini merupakan arahan langsung dari Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra dikutip dari ppid.jakarta.go.id, Senin (27/6).
Pemprov DKI menemukan bahwa ada 12 gerai Holywings yang menjual minuman beralkohol, padahal izin usaha pendirian gerai tersebut bukan untuk menjual minuman beralkohol. (Net).
Pemprov DKI Jakarta Cabut Izin Usaha 12 Gerai Holywings
