INDOSATUNEWS.COM – Pemerintah secara resmi akan menghapus tenaga honorer pada 2023 mendatang. Penghapusan ini sesuai surat edaran yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.
Surat bernomor B/165/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu menyebutkan akan menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK.
Terkait dengan hal tersebut, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya akan merekrut pekerja alih daya atau outsourcing sebagai tenaga tambahan untuk ditempatkan di instansi yang membutuhkan, menggantikan sistem pegawai honorer.
“Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing),” ujar Tjahjo dalam surat edaran Selasa (31/5/2022).
Tjahjo mengatakan, untuk posisi yang nantinya akan diisi oleh pihak ketiga, akan diajukan oleh pejabat pembina kepegawaian di Kementerian dan Lembaga. Namun tenaga alih daya tersebut bukanlah berstatus tenaga honorer. (Dede).