Pemeriksaan Dokumen dan Uji Materi Permohonan Pewarganegaraan Indonesia Kemenkum Banten

Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menggelar kegiatan pemeriksaan dokumen dan uji materi permohonan pewarganegaraan Indonesia pada hari ini, Selasa (10/06/25). Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari proses administrasi dan substantif dalam rangkaian pengajuan kewarganegaraan Indonesia.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Picesco Andika Tulus, dan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU). Selain itu, turut hadir perwakilan dari berbagai instansi terkait, yaitu Kepolisian Daerah Banten, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Serang, Dinas Kesehatan Provinsi Banten, serta Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang.

Dalam sambutannya, Picesco Andika Tulus menjelaskan pentingnya kegiatan ini dalam memastikan integritas proses pewarganegaraan. “Uji materi bertujuan untuk memastikan bahwa permohonan memenuhi persyaratan dan tidak ada halangan hukum yang menghambat pemberian kewarganegaraan,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa prosedur pemeriksaan dokumen dan uji materi melibatkan beberapa tahap yang terintegrasi dengan baik. “Adapun prosedur pemeriksaan dokumen dan uji materi permohonan pewarganegaraan Indonesia meliputi beberapa tahap: pemohon mengajukan permohonan secara elektronik, kemudian menyampaikan dokumen fisik ke Ditjen AHU, dan dilanjutkan dengan uji materi yang dilakukan oleh Kementerian Hukum,” jelasnya.

Proses pemeriksaan kali ini melibatkan tiga pemohon kewarganegaraan yang berasal dari Korea Selatan, Cina, dan Irak. Pemeriksaan terdiri atas dua tahap utama, yakni pemeriksaan administratif untuk memastikan kelengkapan dokumen serta pemeriksaan substantif untuk menilai kelayakan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Menurut pihak Kantor Wilayah Kemenkum Banten, hasil pemeriksaan substantif yang memenuhi persyaratan akan menjadi dasar untuk melanjutkan dokumen permohonan ke tingkat berikutnya. Dokumen tersebut nantinya akan diserahkan kepada Menteri Hukum melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk diproses lebih lanjut.

Kegiatan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mengelola proses pewarganegaraan secara profesional dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Proses pewarganegaraan yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat memberikan manfaat baik bagi pemohon maupun negara(Humas Kemenkum Banten)