INDOSATUNEWS.COM – Narapidana yang menjalani pembinaan di Lapas maupun Rutan merupakan Langkah Kemenkumham, khususnya Ditjen PAS dalam upaya mencetak warga binaan sebagai SDM Unggul, produktif, dan berkualitas.
Tetapi, terkadang masih banyak kendala yang dirasakan saat memberikan pembinaan kepada warga binaan. Salah satu penyebabnya adalah kelebihan kapasitas. Penelitian dengan metode yuridis empiris ini memiliki tujuan utama mengetahui dan menganalisis pembinaan narapidana yang ditempatkan di Lapas dan Rutan kaitannya dalam pencapaian tujuan pemasyarakatan.
Fungsi utama Rumah Tahanan Negara sendiri sebenarnya adalah merawat tahanan bukan membina narapidana, hal ini mengakibatkan rumah tahanan negara memiliki fungsi ganda yaitu merawat tahanan dan membina narapidana. Pembinaan kepribadian sendiri merupakan pembinaan yang penting untuk merubah watak dan mental dari narapidana agar menjadi pribadi yang lebih baik lagi dari sebelumnya.
Pembinaan kepribadian berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI. No. M. 02.PK.04 tanggal 10 April 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana/ Tahanan, pelaksanaan pembinaan dibagi menjadi 5 yaitu Pembinaan Kesadaran Beragama, Pembinaan Kesadaran Berbangsa dan Bernegara, Pembinaan Intelektual, Pembinaan Kesadaran Hukum dan Pembinaan Pengintegrasian dengan Masyarakat.
Sebagian besar narapidana dibina didalam Lembaga Pemasyarakatan/ Rutan. Sebenarnya narapidana harus dipidana dan dibina hanya di Lembaga Pemasyarakatan saja. Tidak di Rutan (Rumah Tahanan Negara). Karena rutan hanya diperuntukkan bagi para tahanan. Tetapi karena tidak disetiap kota kabupaten mempunyai Lembaga Pemasyarakatan, maka sebagian narapidana terpaksa dipidana di Rutan, dititipkan di Rutan setempat. Terutama untuk narapidana dengan pidana dibawah satu tahun, atau narapidana yang sisa pidananya tinggal beberapa bulan saja, dipindahkan dari Lapas ke Rutan tempat asal narapidana, guna persiapkan diri menjelang lepas/habis masa pidananya.
Pengertian dari rumah tahanan negara dapat kita lihat dalam PP No 58 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pasal, selanjutnya disebut RUTAN adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan
Lembaga Pemasyarakatan dapat kita lihat dalam UU No 12 Tahun 1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah tempat untuk Dalam undang-undang dan Peraturan Pemerintah tersebut diatas sudah jelas bahwa Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan berbeda, Rumah Tahanan Negara untuk menahan tersangka atau terdakwa sedangkan Lembaga Pemasyarakatan untuk pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarkatan.
Namun saat ini bisa kita temukan dimana narapidana yang seharusnya ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara. Pembinaan sendiri terbagi menjadi dua yaitu pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian.
Pembinaan kepribadian diarahkan pada pembinaan mental dan watak agar Warga Binaan Pemasyarakatan menjadi manusia seutuhnya, bertakwa, dan bertanggung jawab kepada diri sendiri, keluarga, dan masyarakat. Sedangkan pembinaan kemandirian diarahkan pada pembinaan bakat dan keterampilan agar Warga Binaan Pemasyarakatan dapat kembali berperan sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.
Apabila dicermati pembinaan kepribadian amatlah penting karena berkaitan erat dengan perubahan pada watak dan mental dari narapidana sendiri, pembinaan ini yang nantinya banyak berpengaruh terhadap perubahan dari dalam diri narapidana tersebut apakah nantinya dapat menjadi warga binaan yang sesuai dengan tujuan dari pemasyarakatan itu sendiri.
Pembinaan kepribadian sendiri tidaklah mudah, karena untuk mempengaruhi bahkan mengubah watak atau mental seseorang itu sulit perlu adanya pedoman dan cara-cara tertentu yang dilakukan oleh petugas agar dapat mengubah sedikit demi sedikit kepribadian dari narapidana.
Pembinaan kepribadian ini diharapkan dapat membentuk watak dan mental yang baru bagi narapidana agar menjadi manusia yang baru yang dapat bertanggung jawab atas kejahatan yang pernah mereka lakukan dan untuk menghindari untuk melakukan kejahatan lagi. kepribadian amatlah penting untuk membangun watak dan mental baru bagi narapidana agar menjadi lebih baik lagi. Pada prinsipnya pidana penjara di Indonesia saat ini bukan bertujuan sebagai sarana balas dendam bagi pelaku kejahatan tapi sebagai usaha untuk memasyarakatkan kembali pelaku kejahatan tersebut dengan pembinaan yang nantinya mereka jalani.
Tujuan dari pemasyarakatan sendiri ada pada pasal 2 Undang-undang No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang berbunyi: warga binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar. (***).