INDOSATUNEWS.COM-Pelayanan BPJS Kesehatan akan diuji coba dengan standar baru mulai 1 Juli 2022. Program ini dinamakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Pihak BPJS mengatakan, KRIS diuji coba di lima rumah sakit milik pemerintah mulai hari ini.
Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman mengatakan, untuk iuran bagi peserta BPJS Kesehatan tetap sama dan tidak berubah. Uji coba KRIS tidak lantas mengubah iuran peserta.
Ia menjelaskan, untuk besaran iuran, tetap mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Arif mengatakan, besaran iuran sebesar 5 persen dari upah bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pekerja swasta.
Adapun untuk rinciannya, iuran 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja. Kemudian perhitungan iuran sebesar 5 persen tersebut juga berlaku batas bawah, yaitu upah minimum Kabupaten/Kota dan batas atas sebesar Rp12 juta.
Artinya, gaji di atas Rp12 juta akan membayar iuran BPJS Kesehatan sama dengan dengan gaji Rp12 juta. Misalnya gaji Rp14 juta per bulan, akan tetap membayar 5 persen persen dari Rp12 juta. (Dede).