Pelapor Penkum Kejati Banten, Lengkapi Laporan ke Ombudsman Serang

BANTEN |- Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten mengundang Pelapor Penkum Kejati Banten sauadara ‘Rudi T Manurung, untuk melengkapi verifikasi laporan pada rabu 11 Februari 2026, di kantor Ombudsman jalan Kol. TB. Suwandi nomor 7 Kota Serang.

Respon Ombudsman ini terhadap pelapor menyikapi atas kinerja Kasi Penerangan Hukum (PENKUM) Kejaksaan Tinggi Banten yang dinilai kurang profesional dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya.

Adapun kronologi peristiwa yang di alami pelapor, semenjak tahun 2024 hingga kini menyikapi kasus pengusiran yang dialaminya, namun Penkum Rangga selalu susah ditemui guna konfirmasi, baik melalui aplikasi whatsapp ataupun didatangi ke kantornya selalu banyak alasan tidak bisa ditemui.

Kehadiran pelapor kali ini guna syarat pemenuhan verifikasi laporan, melengkapi alat bukti pendukung laporan, dan rangkaian kronologi peristiwa, selanjutnya pihak ombudsman direncanakan 14 hari kedepan, akan mengabarkan perkembangannya.”Paparnya. (*/David)