Pelantikan Notaris Pengganti, Plh. Kakanwil : Notaris Pengganti Memiliki Kedudukan dan Tanggung Jawab Yang Sama

Jakarta – Plh. Kepala Kantor Wilayah Andi Yulia Hertati melantik 7 Notaris Pengganti di Wilayah DKI Jakarta, Kamis (08/05/2025). Peran Notaris sendiri dalam aktivitas keperdataan bertujuan untuk memberikan jaminan hukum, ketertiban dan perlindungan hukum bagi masyarakat sesuai UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang jabatan Notaris. Sehingga Andi Yulia Hertati dalam sambutannya menyampaikan bahwa Peran Notaris Pengganti memiliki kedudukan dan tanggung jawab yang sama dengan Notaris yang digantikan sehingga harus memperhatikan prosedur prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) yang telah diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).

“Notaris pengganti memiliki kedudukan dan tanggung jawab yang sama atas akta yang dibuat dengan yang digantikan sehingga saya berpesan agar para Notaris yang baru dilantik tetap menerapkan prinsip PMPJ dalam pelaksanaan tugas” Ujar Andi Yulia Hertati. Jabatan Notaris pengganti memiliki peran yang penting dalam rangka mengisi kekosongan jabatan notaris sehingga tetao ada jaminan kepastian hukum bagi masyarakat yang memerlukan jasa seorang Notaris. Terakhir Andi Yulia Hertati berpesan agar para Notaris Pengganti tetap memegang tegus kode etik, prinsip kehati-hatian, cakap dan profesionalitas kerja serta pengetahuan yang luas sebagai seorang notaris.