Oknum Petugas Rutan Terlibat Penipuan Hingga Ratusan Juta

Kepala rumah tahanan (Rutan) Kelas III Mamasa, Hastono, benarkan adanya oknum anggotanya inisial RB (34) terlibat kasus penipuan dan penggelapan uang hingga dibekuk polisi di Mamuju pada Minggu (16/2/2025).

“Iya itu anggota kita ada masalah di Polres Mamuju, kasus penggelapan,” ujar Hastono, Senin (17/2/2025).

Kata dia, untuk informasi lebih jelas terkait kasus tersebut pihaknya belum mengetahui pasti.

“Saya lagi cuti, saya di luar daerah,” tutur Hastono via telepon WhatsApp baru – baru ini.

Kasi Humas Polresta Mamuju, IPDA Herman Basir mengungkapkan asal usul Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial RB (34) yang ditangkap penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju, Minggu (16/2/2025).

“Informasi yang kami himpun, dia (terduga pelaku) adalah ASN dari Rutan Mamasa,” ujar Herman Basir, Senin (17/2/2025).

Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

RB dijerat dengan pasal tentang penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.

RB ditangkap atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp135 juta.

Kasus ini berawal saat pelaku RB mendatangi korban, Asbar di Mamuju.