INDOSATUNEWS.COM – Sejumlah nama jalan ibu kota berganti. Namun dipastikan tidak akan membebani masyarakat, tak ada biaya tambahan dalam mengurus perubahan nama sertifikat tanah.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta Dwi Budi Martono saat mendampingi Gubernur Anies Baswedan dalam konferensi pers Penggantian Nama Jalan di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/6).
“Jadi kita siap mendukung reformasi di bidang address ini. Mudah-mudahan reformasi-reformasi selanjutnya akan mempermudah informasi masyarakat baik yang residence asli dan tamu-tamu yang semakin banyak di DKI,” ujarnya.
Dia memastikan terkait pergantian nama di dokumen sertifikat tanah tidak akan ada penambahan biaya yang dibebankan kepada masyarakat.
“Nah ini semua tidak ada kaitannya dengan hak atas tanah. Sertifikat atas tanah masih berlaku dan tidak ada tambahan biaya apabila masyarakat ingin mengubah ke nama jalan yang baru,” kata Budi.
Dia memastikan seluruh jajarannya akan diberikan satu kesepemahaman terkait tidak ada biaya tambahan terkait pergantian alamat untuk nama jalan yang diganti Pemprov DKI Jakarta. (Dede).