Utama  

Mulai Muncul Pemain BBM Solar Subsidi, Diduga Mobil Ini Pegangan Bos R

Banten sudah mulai marak Mafia Solar, Mafia ini mengacu pada sekelompok individu, organisasi bahkan institusi yang terlibat dalam praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan dalam industri minyak di Indonesia.

Mereka seringkali beroperasi secara tersembunyi, memanfaatkan celah dalam regulasi dan sistem pengawasan untuk memperkaya diri baik perorangan maupun kelompok sehingga merugikan negara, dan merugikan masyarakat.

Berbagai cara mafia BBM subsidi jenis solar melakukan aksinya, baik dengan cara melobi pihak SPBU, kordinasi sana-sini hingga memodifikasi kendaraan

Informasi yang beredar bahwa mobil itu pegangan pak R***y Didunia perminyakan nama R***y kini semakin harum. kendaraan yang sudah di modifikasi itu terasa bebas mengeruk BBM solar subsidi.

R***y ketika di konfirmasi terkait kebenarannya tidak menjawab, mobil tersebut biasa mengeruk BBM solar subsidi di SPBU Sentul Jaya. Beroperasi di jam 02.00 wib. dini hari- kamis/18 September 2025.

Diduga telah melanggar Pasal 55 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berbunyi : setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi 60 miliar.” (*/Rsk)