INDOSATUNEWS.COM – Pemerintah melalui PT Pertamina akan menerapkan aturan baru pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP) atau BBM subsidi seperti Pertalite dan juga BBM Solar Subsidi.
Masyarakat yang ingin mendapatkan BBM jenis ini harus terdaftar di aplikasi MyPertamina. Pembeli Pertalite diwajibkan untuk mendaftar ke website MyPertamina mulai 1 Juli 2022 ini.
Adapun pembelian BBM subsidi melalui MyPertamina menjadi cara pemerintah agar penyaluran tepat sasaran dan mencegah kebocoran yang kerap terjadi selama ini.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution mengatakan jika menyalurkan BBM subsidi, merupakan salah satu amanah yang diberikan kepada Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) dalam rangka memenuhi kebutuhan energi yang terjangkau bagi masyarakat.
Sebagai BBM bersubdisi, penyaluran Solar dan Pertalite penugasan ini diatur oleh regulasi, antara lain Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020.
“Dalam menyalurkan BBM subsidi ada aturannya, baik dari sisi kuota atau jumlah maupun dari sisi segmentasi penggunanya. Saat ini, segmen pengguna Solar subsidi ini sudah diatur, sedangkan Pertalite segmentasi penggunanya masih terlalu luas. Sebagai badan usaha yang menjual Pertalite dan Solar, kami harus patuh, tepat sasaran dan tepat kuota dalam menyalurkan BBM yang disubsidi pemerintah,” jelas dia.
Saat ini masih terjadi di lapangan adanya konsumen yang tidak berhak mengkonsumsi Pertalite dan Solar dan jika tidak diatur, besar potensinya kuota yang telah ditetapkan selama satu tahun tidak akan mencukupi. (Red/Dede).