Mudah dan Gratis, Begini Cara Berkunjung ke Lapas dan Rutan

Mudah dan Gratis, Begini Cara Berkunjung ke Lapas dan Rutan
Mudah dan Gratis, Begini Cara Berkunjung ke Lapas dan Rutan

INDOSATUNEWS.COM – Pandemi Covid-19 yang nyaris melanda lebih dari dua tahun, membuat warga binaan di Lapas dan Rutan yang ada di Indonesia tidak bisa bertemu dengan keluarganya.

Pasalnya Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (KemenkumHAM) meniadakan kunjungan di Lapas dan di Rutan yang ada di Indonesia. Mereka hanya bisa melakukan komunikasi lewat telepon seluler dan juga video call dengan waktu yang dibatasi, sesuai dengan peraturan yang ada.

Penantian panjang para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) akhirnya menjadi kabar gembira usai terbitnya Surat Edaran Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang melibatkan pihak luar.

Melalui surat edaran yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, Lapas dan Rutan dapat memberikan layanan kunjungan bagi para WBP. Para WBP dapat bertemu langsung dengan sanak keluarga usai harus menahan rindu selama kurang lebih ditiadakannya layanan kunjungan akibat dari pandemi Covid-19.

Untuk menghindari kerumunan, setiap Lapas dan Rutan juga sudah membuat jadwal kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan secara bergilir dengan menetapkan mekanisme yang sudah direncanakan.

Selain itu, juga harus tetap menyelenggarakan layanan kunjungan secara virtual guna mengakomodir keluarga atau pengunjung yang belum atau tidak memenuhi syarat mendapatkan kesempatan bertemu secara tatap muka dengan warga binaan.

Mungkin masih banyak orang berfikir bahwa berkunjung ke lapas atau rutan itu sulit dan memakan biaya, padahal kenyataannya berkunjung ke lapas atau rutan itu sangatlah mudah dan gratis, berikut prosedurnya :

Pertama para pengunjung harus memenuhi ketentuan dan syarat ketika akan melakukan kunjungan di Lapas, diantayanya:

    1. Pengunjung merupakan keluarga inti, penasihat/kuasa hukum, dan perwakilan kedutaan besar/konsulen untuk Warga Binaan WNA
    2. Setiap Narapidana/Tahanan/Anak hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu pada jam kerja
    3. Pengunjung telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin
    4. Bagi pengunjung yang BELUM menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukan rapid/swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi Pemerintah
    5. Kunjungan bagi Tahanan dewasa/Anak diberikan setelah mendapatkan  izin dari pihak yang menahan dan wajib memenuhi syarat No. 3 dan 4.
    6. Tentunya Membawa KTP atau KK (Identitas Jelas yang dikeluarkan oleh Pemerintah)

Selanjutnya yaitu alur kunjungan, sebagai berikut :

  1. Pertama pengunjung melakukan scan barcode Peduli Lindungi di loket pengambilan nomor antrian, kemudian pengunjung menunjukan sertifikat vaksin booster atau hasil rapid antigen negatif kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrian.
  2. Setelah pengunjung menunggu panggilan sesuai dengan nomor urut antrian, pengunjung dapat melakukan pendaftaran di loket pendaftaran dengan membawa E-KTP atau KK (Kartu Keluarga) asli.
  3. Untuk mendapatkan surat ijin kunjungan, pengunjung perlu melakukan rekam sidik jari dan foto di loket pendaftaran kunjungan.
  4. Setelah itu, pengunjung dapat menitipkan barang yang tidak boleh dibawa masuk pada saat pelaksanaan kunjungan di tempat yang telah disediakan.
  1. Selanjutnya pengunjung dan barang bawaan akan digeledah dan diperiksa oleh petugas untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang diselundupkan ke dalam lapas.
  2. Pengunjung dapat masuk ke pintu utama, Petugas Penjaga Pintu Utama akan memeriksa persyaratan awal (kartu identitas asli dan surat ijin kunjungan).
  3. Petugas mengantar pengunjung ke ruang kunjungan untuk bertemu WBP/TAHANAN yang akan dikunjungi, waktu berkunjung maksimal yaitu 15 menit dan kunjungan hanya diperbolehkan di dalam ruang kunjungan.
  4. Setelah selesai melakukan kunjungan ,pengunjung kembali mengambil barang titipan serta mengembalikan kartu kunjungan pada petugas.
  5. Selesai.

Adapun Barang yang tidak boleh dibawa masuk ke dalam Lapas antara lain:

  • Handphone/Alat Komunikasi
  • Senjata Api
  • Senjata Tajam
  • Narkoba
  • Minuman Beralkoho
  • Benda Yang Terbuat Dari Kaca/ Logam Dan Barang-Barang Lain Yang Dianggap Berbahaya.

 

Kesimpulan: Berkunjung ke Lapas dan Rutan itu Gratis Tidak Ada Pungutan Biaya

Sumber: (net).