TANGERANG, Indosatunews.com – BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) bersama OkeJek terkait Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Mitra Driver OkeJek di Kawasan Bandara Soekarno-Hatta. Senin (14/04).
Penandatanganan PKS ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Batuceper Hazairin Hasan beserta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Bandara Soekarno Hatta Febrian Kholilullah. Selanjutnya dilakukan penyerahan secara simbolis Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 4 (Empat) Mitra Driver Okejek.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Batuceper, Hazairin Hasan, menyampaikan bahwa kerjasama dengan OkeJek merupakan langkah strategis dalam memperluas cakupan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi para Pekerja Sektor Informal, khususnya Mitra Driver yang beroperasional di kawasan Bandara Soekarno-Hatta.
“Kami sangat menyambut baik kolaborasi ini sebagai upaya memberikan perlindungan menyeluruh kepada Mitra Driver OkeJek. Para pekerja Transportasi Online merupakan bagian penting dari ekosistem logistik dan mobilitas masyarakat, terutama di area vital seperti bandara. Dengan menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, mereka akan mendapatkan manfaat perlindungan dari risiko Kecelakaan Kerja maupun Jaminan Kematian,” ujar Hazairin saat ditemui usai penandatanganan nota kesepahaman kerjasama.
Hazairin menambahkan bahwa kegiatan ini dapat menjadi tonggak penting dalam lahirnya Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada sebuah salah satu aplikasi transportasi karya anak bangsa Indonesia.
“Ini merupakan awal yang baik bagi Mitra Driver OkeJek agar mereka dapat bekerja dengan tenang dan selalu dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan terkait risiko-risiko dalam bekerja sehari-hari. Nantinya Mitra Driver OkeJek akan terlindungi oleh Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” ungkap Hazairin.
Lebih lanjut, Hazairin berharap melalui kolaborasi tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi seluruh Driver OkeJek.
“Untuk itu, saya ucapkan terimakasih kepada para pimpinan OkeJek yang telah peduli terhadap perlindungan kepada mitranya dalam hal ini para drivernya,” tutupnya.
Untuk diketahui, bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Selain itu, untuk mempercepat perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, BPJamsostek terus menggalakan kampanye bertema “Kerja Keras Bebas Cemas”. Dimana kampanye ini bertujuan mengajak seluruh pekerja apa pun, formal seperti karyawan atau buruh, maupun pekerja informal seperti nelayan, pedagang, petani, guru ngaji, marbot masjid, driver ojol hingga pekerja seni mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.