Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan pemerintah masih mengkaji syarat pembebasan napi Jemaah Islamiyah (JI) yang sedang menjalani masa hukuman. Organisasi teror di Indonesia yakni Jemaah Islamiyah diketahui resmi membubarkan diri pada Sabtu (21/12). Deklarasi dilakukan di Solo, Jawa Tengah secara offline dan online.
Pemerintah pun memberi janji kemudahan pembebasan bersyarat bagi para narapidana JI untuk menyambut positif pembubaran itu.
Agus mengatakan pembebasan napi JI itu masih perlu kajian secara serius. Dia menyebut ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. “Apakah sudah berkelakuan baik, mau berikrar mengakui NKRI, akan memperoleh pengampunan,” katanya, Rabu (25/12).
Terdapat dua tokoh JI yang saat ini masih menjalani masa hukuman. Mereka yakni Abu Rusyidan alias Mohammad Syamsuddin. Abu Rusyidan pernah menjabat sebagai pemimpin sementara JI seusai penangkapan Abu Bakar Ba’asyir pada awal 2000an silam.
Dia dipidana enam tahun penjara dan sudah menjalani setengahnya. Kemudian Para Wijayanto sebagai Amir Jemaah Islamiyah yang dipidana 7 tahun penjara pada 2020.
Sebelumnya, Menkokumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah segera membebaskan para narapidana yang pernah tergabung JI. “Para aktivis JI yang sedang menjalani pidana, Kemkokumham Imipas segera koordinasi untuk mendata semua napi itu,” ucapnya