INDOSATUNEWS.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan percepatan penyelesaian berbagai konflik agraria. Salah satunya, konflik yang terjadi di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII Kebun Pancursari di Desa Tegalrejo, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, di mana masyarakat pekebun memiliki Sertipikat Hak Milik di atas lahan tersebut.
Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto mengunjungi lokasi ini pada Minggu (19/06/2022). Pada kesempatan ini, ia mendengarkan aspirasi serta berdialog dengan masyarakat pekebun. Kemudian, ia berdiskusi dengan perwakilan warga penggarap lahan, kepala desa, bupati, dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat untuk mencari solusi bagaimana masyarakat tetap bisa memanfaatkan lahan perkebunan demi keberlangsungan hidupnya.
Di hadapan ratusan masyarakat yang hadir, Hadi Tjahjanto memastikan bahwa masyarakat tetap bisa melangsungkan kegiatan ekonominya selama proses hukum berlangsung.
“Bapak/Ibu sekalian, diperlukan kesabaran untuk memenuhi keinginan kita. Tapi Bapak/Ibu sekalian yang sekarang masih menanam tebu, jagung, dan lainnya masih bisa dipanen, bisa diambil, silakan dipanen semuanya. Yang penting untuk perekonomian masih terus berjalan, masih bisa makan,” ujarnya. (Dede).