Utama  

Lindungi Pengawas Adhoc, Bawaslu Provinsi Banten Lakukan PKS dengan BPJS Ketenagakerjaan

SERANG, Indosatunews.com – BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten melakukan penandatangan perjanjian kerjasama (PKS) terkait perlindungan kepada pengawas Adhoc Pemilukada se-Provinsi Banten.

Adapun penandatanganan PKS tersebut sebagai tindaklanjut Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 400.5.7/4295/SJ tanggal 3 September 2024 tentang perlindungan jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), bagi badan Adhoc KPU dan Bawaslu.

Penandatanganan PKS tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten Kunto Wibowo bersama Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal di Swiss-Bellinn Modern Cikande. Jumat, (11/10/24).

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten, Kunto Wibowo mengapresiasi atas dilakukannya pendatangan perjanjian kerjasama tersebut.

“Terimakasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya saya ucapkan kepada Bawaslu Provinsi Banten yang telah perduli terhadap perlindungan kepada seluruh pengawas Adhoc Pemilukada se-Provinsi Banten,” kata Kunto.

“Dan melalui kerjasama ini merupakan upaya Bawaslu Provinsi Banten untuk memberikan perlindungan kepada Pengawas Pemilu baik di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan maupun Pegawai Sekretariat Non PNS” lanjutnya.

Kunto menambahkan, bahwa Bawaslu Provinsi Banten akan mendaftarkan seluruh pekerja Adhoc Pemilukada se-Provinsi Banten dengan dua program yakni Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JKM).

“Adapun untuk pembayaran iuran preminya hanya sebesar Rp. 16.800 per orang per bulan. Dan ini akan dibayarkan menggunakan anggaran Bawaslu Provinsi Banten,” ucapnya.

Kunto menjelaskan bahwa perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan penting bagi setiap pekerja, termasuk juga petugas penyelenggara Pilkada.

“Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan memberi kepastian jaminan sosial apabila mengalami risiko kecelakaan kerja dan risiko kematian saat bertugas pada penyelenggaraan pilkada,” ujarnya.

“Jika peserta mengalami kecelakaan kerja maka seluruh biaya perawatan medis sampai sembuh akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan dan jika kecelakaan kerja mengakibatkan peserta cacat, maka akan diberikan santunan cacat,” imbuhnya,

Lebih lanjut, Kunto menyatakan, apabila kecelakaan kerja mengakibatkan peserta meninggal dunia maka peserta berhak atas santunan JKK Meninggal yang diberikan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.

Tidak hanya itu, jika kecelakaan kerja tersebut mengakibatkan peserta meninggal dunia, dua ahli warisnya yang masih usia sekolah juga mendapat beasiswa dari TK sampai Perguruan Tinggi yang totalnya bisa mencapai Rp174 juta.

“Sedangkan jika peserta meninggal dunia tanpa ada hubungannya dengan pekerjaan atau tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu, santunan untuk ahli waris sebesar Rp42 juta,” tutup Kunto.