Lindungi Hak Penyandang Disabilitas, Kadiv Yankum Kanwil Bali Buka Rapat Harmonisasi Raperda Kota Denpasar

Kanwil Bali Gelar Rapat Harmonisasi Raperda Kota Denpasar
Kanwil Bali Gelar Rapat Harmonisasi Raperda Kota Denpasar

INDOSATUNEWS.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melaksanakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Denpasar tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Constantinus Kristomo), Plt. Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (I Wayan Adhi Karmayana), Perwakilan Biro Hukum Provinsi Bali (Luh Putu Anggreni Wijayanti), Kepala Bagian Hukum Setda Kota Denpasar (Komang Lestari Kusuma Dewi), Kepala Bidang Rehsos Dinas Sosial Kota Denpasar (Diah Kurniawati), Puspadi Bali serta Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Kantor Wilayah Kemenkumham Bali yang dilaksanakan di Ruang Nakula.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM membuka rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Denpasar tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan mempersilahkan Perangkat Daerah Kota Denpasar untuk menyampaikan tujuan dari penyusunan raperda tersebut.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Denpasar menyampaikan bahwa lahirnya Rancangan Peraturan Daerah Kota Denpasar tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas merupakan inisiasi dari Puspadi Bali dan Dinas Sosial Kota Denpasar.

Selanjutnya dilakukan penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tersebut di Tahun Anggaran sebelumnya dan masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Denpasar Tahun 2022.

Raperda ini sangat diwajibkan apabila suatu kota ditetapkan sebagai kota inklusi dimana hak-hak penyandang disabilitas dipenuhi, raperda ini juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Menteri terkait, beliau juga berterima kasih atas matriks yang terlah disempurnakan dan untuk selanjutnya dapat didiskusikan.

Puspadi Bali menyampaikan sangat berapresiasi karena telah diikutsertakan dalam pembahasan Ranperda ini, dan ini merupakan inisiatif dari masyarakat Kota Denpasar.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan bahwa pada tahun lalu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melatih Paralegal dari 11 yayasan yang berkebutuhan khusus, dimana jika ada permasalahan hukum yayasan tersebut dapat menangani permasalahan pada komunitasnya.

Plt Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah meyampaikan bahwa proses pra harmonisasi telah dilaksanakan sebelumnya, untuk itu dipersilahkan untuk pemrakarsa untuk mencermati dan selanjutnya diduskisan untuk mencapai kesepakatan pada Rancangan Peraturan Daerah Kota Denpasar tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. (Dede).